Sidang Uang Palsu UIN
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka sindikat uang palsu, Annar Sampetoding akan melaporkan mantan Kapolda Sulsel dan Kapolres Gowa
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding membantah menendang Syahruna dan punya surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 Triliun.
Disampaikan Annar Sampetoding usai jalani sidang pemeriksaan saksi ahli dan meringankan.
Sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang
“Kemarin itu saya menangis karena melihat bukti-bukti rekayasa polisi. Kalau saya punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” ujar Annar dengan nada tinggi usai sidang.
Ia mengaku telah dikriminalisasi.
Apalagi kata dia, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut buron, padahal belum pernah diperiksa polisi.
“Saya datang sendiri ke Polres Gowa, tidak ditangkap. Saya ini laki-laki, keturunan raja-raja, tidak mungkin saya lari. Tapi saya malah ditipu dan dikelo,” ujarnya.
Baca juga: Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding
Annar berencana akan melaporkan sejumlah oknum polisi ke Propam.
Termasuk mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dan mantan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.
“Saya sudah bilang ke teman-teman di Polres, tunggu saja, saya pasti laporkan ke Propam. Saya ini orang Sulawesi Selatan, lihat nanti, saya pasti melawan,” tegasnya.
Pengusaha sekaligus politikus membantah tuduhan terlibat sindikat produksi dan peredaran uang palsu.
Ia menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pencemaran nama baik.
“Saya tidak produksi, tidak edarkan, dan tidak punya SBN Rp700 triliun. Itu semua rekayasa. Itukan hakim kemarin bicara foto copy dijadikan bukti, ini kan direkayasa. tapi dipakai di pengadilan. Ini merusak nama baik saya,” tuturnya.
Annar juga membantah tuduhan sempat viral menendang terdakwa Syahruna usai sidang peninjauan setempat depan Polres Gowa pada Rabu pekan lali.
"Jangan beritakan hoax menendang lah. Itu bukan Syanruna tapi John kemarin tidak bisa naik ke mobil tahanan karena sudah tua, saya bantu pakai kaki tidak mungkin pakai tangan nanti dibilang saya homo lagi," jelas Annar
Annar menegaskan sebagai tokoh masyarakat Sulawesi Selatan tidak terlibat produksi hingga mengedarkan uang palsu.
"Bukan saya produksi dan bukan saya mengedarkan (uang palsu)," kata dia.
Menurutnya, tidak ada barang bukti kuat melekat pada dirinya.
"Ini kriminalisasi, rekayasa semua ini. Saya ini orang Sulsel tidak mungkin lari. Saya punya keluarga polisi bermasalah saya bela apalagi saya di kasih begini. Betul-betul pencemaran nama baik saya," pungkasnya
Sidang sindikat uang palsu dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa.
Terdakwa Annar didampingi dua kuasa yakni Sultani, Ashar Hasanuddin dan Andi Jamal Kamaruddin
Sidang ini diikuti tujuh terdakwa antara lain Ambo Ala dengan agenda pembacaan tuntutan, Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar agenda tuntutan namun ditunda
Satariah dan Sukmawati (satu berkas perkarw) sidang pemeriksaan saksi meringankan ditunda pekan depan
Syahruna dan John Biliater jalani sidang pemeriksaan saksi meringankan.
Sedangkan Annar Salahuddin Sampetoding jalani sidang pemeriksaan saksi ahli dan meringankan
Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa
Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)
Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang.(*)
| Sidang Putusan Annar Sampetoding Digelar Hari Ini di PN Gowa |
|
|---|
| Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
|
|---|
| Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
|
|---|
| Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
|
|---|
| Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250730-Annar-Sampetoding.jpg)