Tribun Bulukumba
Tak Miliki SIM, Pelajar SMP Almarhum Reski Potensi tak Dapat Santunan Asuransi Kecelakaan
Reski Syahrir Bin Syahrir (14), tewas kecelakaan tunggal di Dusun Tamappalalo, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, Jumat (25/7/2025).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh Hasim Arfah
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan akses kendaraan bermotor kepada anak-anak yang belum cukup usia dan belum memiliki SIM.
Keduanya diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih berstatus pelajar.
Lantas, apakah korban berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja?
Menurut ketentuan yang berlaku dikutip dari website resmi www.jasaraharja.co.id, pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas tetap berpotensi mendapat santunan dari Jasa Raharja, tergantung pada jenis kecelakaan dan penyebabnya.
Jika korban adalah pihak yang tidak bersalah, misalnya ditabrak oleh kendaraan lain, kecelakaan melibatkan lebih dari satu kendaraan (dua pihak), dan penumpang angkutan umum atau pejalan kaki.
Jasa Raharja tetap memberikan santunan, meskipun korban tidak memiliki SIM.
Tak Bisa Dapat Santunam
Kategori yang tak dapat mendapatkan santunan adalah kecelakaan tunggal.
Kecelakaan ini seperti menabrak pohon, keluar dari badan jalan sendiri.
Kemudian, selanjutnya pengendara tidak memiliki SIM, tidak memakai helm, kendaraan tidak terdaftar atau tidak bayar pajak/STNK mati juga tak bisa dapat santunan.
Terakhir adalah pengendara melanggar aturan lalu lintas secara nyata seperti balapan liar, mabuk, dll.
Dalam kasus ini, Jasa Raharja bisa menolak pemberian santunan, terutama untuk pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan tunggal dan tidak memiliki SIM.
Untuk korban yang dibonceng (penumpang), masih bisa mendapat santunan, walaupun yang mengemudi tidak punya SIM.
Jasa Raharja akan melakukan verifikasi melalui laporan polisi untuk menentukan siapa yang bersalah dan apakah korban memenuhi syarat untuk menerima santunan.
Dalam kasus pelajar Reski Syahrir yang mengalami kecelakaan tunggal dan tidak memiliki SIM, kemungkinan besar tidak mendapat santunan Jasa Raharja sebagai pengendara.
Namun, Hairil Hizam sebagai penumpang masih berpotensi menerima santunan, karena bukan pihak yang mengemudi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.