Tribun Bulukumba
Tak Miliki SIM, Pelajar SMP Almarhum Reski Potensi tak Dapat Santunan Asuransi Kecelakaan
Reski Syahrir Bin Syahrir (14), tewas kecelakaan tunggal di Dusun Tamappalalo, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, Jumat (25/7/2025).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA– Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), Reski Syahrir Bin Syahrir (14), tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Dusun Tamappalalo, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (25/7/2025).
Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi DP 3728 AQ yang dikendarai Reski hilang kendali dan keluar dari badan jalan sebelum menabrak sebuah kios Pertamini.
"Sepeda motor korban out control dari badan jalan dan menabrak Pertamini. Reski meninggal dunia, sementara temannya Hairil Hizam Bin Asmar mengalami luka berat dan kini dirawat di Puskesmas Ujung Loe," ujar Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muh Nawir, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).
Kedua korban diketahui masih duduk di bangku SMP.
Reski Syahrir berasal dari Dusun Polewali, Desa Kiru-Kiru, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, dan bersekolah di wilayah Bulukumba.
Reski mengalami luka parah, termasuk robekan pada dagu dan leher, patah tulang bahu kanan, serta pendarahan dari telinga. Ia dinyatakan meninggal di tempat kejadian.
Baca juga: Januari-Juli 375 Kasus Kecelakaan di Maros, 40 Orang Meninggal
Sementara rekannya, Hairil, menderita luka serius pada wajah dan kaki serta sempat muntah darah.
Pihak kepolisian menyita sepeda motor yang digunakan dalam insiden ini dan membawanya ke Mapolres Bulukumba untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Muh Nawir menambahkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), karena masih berusia di bawah 17 tahun.
Ketidaksadaran akan pentingnya memiliki SIM kerap diabaikan oleh pengendara remaja.
Padahal, SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah dianggap layak secara hukum dan kemampuan teknis untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Tanpa SIM, risiko kecelakaan meningkat karena kurangnya pengetahuan tentang tata tertib berlalu lintas serta kemampuan mengendalikan kendaraan dalam situasi darurat.
Kecelakaan yang melibatkan pelajar dan pengendara tanpa SIM bukan kali ini saja terjadi di Bulukumba.
Kasus serupa kerap menghantui jalanan, meski pihak kepolisian telah berulang kali masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan imbauan dan larangan kepada pelajar agar tidak mengendarai sepeda motor.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.