Sidang Uang Palsu
Rp100 Miliar Jadi Penghalang, Annar Tak Jadi Maju Pilgub Sulsel: Saya Tidak Sanggup!
Annar Sampetoding mengaku batal maju Pilgub Sulsel 2024 karena mahar partai politik disebut tembus lebih dari Rp100 miliar.
TRIBUN-GOWA.COM – Terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding blak-blakan batal maju calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pilkada serentak 2024.
Annar mengungkapkan, mahar partai politik lebih dari Rp100 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Annar saat menjalani sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (23/7/2025).
Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny.
Hakim ketua didampingi anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Hadir tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sitti Nurdaliah, Basri Baco, dan Aria Perkasa.
Baca juga: Annar Tampar Syahruna, Tak Terima Dikaitkan Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin
Terdakwa didampingi penasihat hukum Dr Sultani, Andi Kamaruddin, dan Ashar Hasanuddin.
Jaksa Basri membuka pemeriksaan dengan pertanyaan soal keterlibatan Annar dalam politik.
“Pernah di Golkar, kalau di PKS saya dewan pakar 2024 sampai 2025,” jawab Annar.
Ia mengaku telah merencanakan pencalonan sebagai Gubernur Sulsel sejak 2023 hingga 2024, lewat PKS, Golkar, dan Gerindra.
“Tidak punya partai pengusung, makanya tidak jadi maju. PKS sudah mengusung gubernur sekarang,” katanya.
Annar merasa tidak mendapat dukungan sekitar Oktober hingga Desember 2024.
Namun, sebelum itu, ia telah membeli mesin keperluan pembuatan alat peraga.
Hakim Dyan kemudian menanyakan alasan utama kegagalannya maju di Pilgub Sulsel.
Annar menjawab selain karena tidak mendapat dukungan, mahar politik sangat tinggi di atas Rp100 miliar.
| Putusan Ditunda, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Nangis Peluk Istri dan Anak |
|
|---|
| Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
|
|---|
| Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
|
|---|
| Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
|
|---|
| Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-07-23-annar-123.jpg)