Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Identitas 3 Pelajar Tersangka Kasus Pembusuran Bocah di Gowa

Korban, siswa SD, terpaksa dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar setelah terkena anak panah di paha.

TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar dan Kapolsek Barombong Iptu Chaidir merilis kasus pembusuran terhadap siswa SD inisial FH (10) di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Jumat (21/11/2025) dini hari. Polisi mengamankan 13 pelajar diduga terlibat aksi tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Gowa tangkap 13 pelajar SMA terkait insiden pembusuran terhadap bocah berinisial FH (10) di Barombong
  • Korbannya siswa SD, dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar setelah terkena anak panah di paha.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ketapel, anak panah, kayu berpaku, handphone, dan motor. Motif pelaku diduga dendam, namun korban salah sasaran.
  • Tiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara 

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian Resor Gowa menangkap 13 pelajar SMA terkait insiden pembusuran terhadap seorang bocah berinisial FH (10) di dekat SMP 2 Jalan Bontomanai, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

Korban, siswa SD, terpaksa dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar setelah terkena anak panah di paha.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan operasi penangkapan berlangsung cepat, hanya dalam waktu kurang lebih tiga jam.

“Total 13 orang diamankan. Dari hasil pemeriksaan, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Aldy di Mapolres Gowa, Jumat (21/11/2025) dini hari.

Tiga tersangka berperan berbeda, yakni A membidik korban hingga anak panah mengenai paha, R melakukan pembusuran, namun tembakannya tidak mengenai korban, 
H terkait kepemilikan busur.

Sementara sepuluh pelajar lainnya masih berstatus terperiksa. Ketiga tersangka masih di bawah umur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 ketapel, 3 anak panah (termasuk yang mengenai korban), 2 kayu berpaku yang disiapkan untuk melukai korban, 4 handphone, dan 3 unit motor.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan motif pelaku adalah dendam, namun aksi pembusuran tersebut salah sasaran.

“Korban ini salah sasaran. Pelaku diduga hendak menyerang lawannya, namun penyelidikan masih dalam pendalaman,” jelasnya.

Tiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun.

Penyidik menerapkan aturan khusus tindak pidana yang melibatkan anak.

AKBP Aldy menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap tindakan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang cepat melaporkan insiden tersebut. 

“Kami imbau masyarakat segera melapor melalui call center 110 atau media sosial Kapolres Gowa. Pelayanan kami tersedia 24 jam,” ujarnya.

Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir, menyatakan aksi pembusuran ini merupakan pertama kali terjadi di wilayahnya.

“Selama satu tahun saya menjabat, baru kali ini terjadi. Tidak pernah ada tawuran sebelumnya di Barombong,” tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved