Identitas 3 Pelajar Tersangka Kasus Pembusuran Bocah di Gowa
Korban, siswa SD, terpaksa dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar setelah terkena anak panah di paha.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Ringkasan Berita:
- Polres Gowa tangkap 13 pelajar SMA terkait insiden pembusuran terhadap bocah berinisial FH (10) di Barombong
- Korbannya siswa SD, dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar setelah terkena anak panah di paha.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ketapel, anak panah, kayu berpaku, handphone, dan motor. Motif pelaku diduga dendam, namun korban salah sasaran.
- Tiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian Resor Gowa menangkap 13 pelajar SMA terkait insiden pembusuran terhadap seorang bocah berinisial FH (10) di dekat SMP 2 Jalan Bontomanai, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Korban, siswa SD, terpaksa dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar setelah terkena anak panah di paha.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan operasi penangkapan berlangsung cepat, hanya dalam waktu kurang lebih tiga jam.
“Total 13 orang diamankan. Dari hasil pemeriksaan, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Aldy di Mapolres Gowa, Jumat (21/11/2025) dini hari.
Tiga tersangka berperan berbeda, yakni A membidik korban hingga anak panah mengenai paha, R melakukan pembusuran, namun tembakannya tidak mengenai korban,
H terkait kepemilikan busur.
Sementara sepuluh pelajar lainnya masih berstatus terperiksa. Ketiga tersangka masih di bawah umur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 ketapel, 3 anak panah (termasuk yang mengenai korban), 2 kayu berpaku yang disiapkan untuk melukai korban, 4 handphone, dan 3 unit motor.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan motif pelaku adalah dendam, namun aksi pembusuran tersebut salah sasaran.
“Korban ini salah sasaran. Pelaku diduga hendak menyerang lawannya, namun penyelidikan masih dalam pendalaman,” jelasnya.
Tiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun.
Penyidik menerapkan aturan khusus tindak pidana yang melibatkan anak.
AKBP Aldy menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap tindakan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang cepat melaporkan insiden tersebut.
“Kami imbau masyarakat segera melapor melalui call center 110 atau media sosial Kapolres Gowa. Pelayanan kami tersedia 24 jam,” ujarnya.
Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir, menyatakan aksi pembusuran ini merupakan pertama kali terjadi di wilayahnya.
“Selama satu tahun saya menjabat, baru kali ini terjadi. Tidak pernah ada tawuran sebelumnya di Barombong,” tegasnya.
| Bupati Husniah Teken MoU Implementasi KUHP Baru, Pemkab Gowa Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial |
|
|---|
| Saksi Kata: Mata Berkaca-Kaca Ibu Bocah SD Ungkap Detik-Detik Anaknya Dibusur 'Tidak Ada Salahku Bu' |
|
|---|
| Bocah 10 Tahun di Barombong Gowa Dibusur, 12 Orang Ditangkap |
|
|---|
| Fakta-fakta Kejati Geledah Kantor Gubernur Sulsel Tak Cukup Sebulan Demo Mahasiswa Bibit Nanas |
|
|---|
| Nasib 10 Mahasiswa Ditangkap Polres Gowa Kasus Senjata Tajam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kapolres-Gowa-AKBP-Muhammad-Aldy-Sulaiman-2025-55.jpg)