Bongkar Peran Jokowi Dalam Impor Gula, Tom Lembong Banding
Tom Lembong banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut dia, proses mengolah GKM ke GKP justru menimbulkan keuntungan bagi Indonesia.
Menurut Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan langkah yang diambil Tom Lembong itu telah menghasilkan keuntungan negara senilai Rp 900 miliar.
"Ada Rp 900 miliar pendapatan atau keuntungan negara yang diterima dengan mengimpor gula kristal mentah. Itu sudah kita buktikan malah dibilang merugikan. Nah, ini dia. Itu yang sangat kita sayangkan," kata Zaid.
Perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Terdakwa Tom Lembong masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Zaid juga menyinggung, putusan majelis hakim itu juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan.
Salah satunya adalah, apa yang dilakukan Tom Lembong itu berdasarkan pada perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasannya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu," kata dia.
" Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar (Induk Koperasi Kartika) dan Inkopol (Induk Koperasi Kepolisian Negera Republik Indonesia) dan juga ahli dari jaksa pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya, kan, tidak dihadirkan oleh hakim," ujarnya.
Apa yang dilakukan Tom Lembong itu berdasarkan pada perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan tim jaksa belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis Tom Lembong yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara.
Tim jaksa masih memiliki waktu hingga masa tujuh hari pikir-pikir habis.
"Sampai saat ini saya belum dapat info dari tim JPU (jaksa penuntut umum)," katanya.
Soroti Unsur Kelalaian
Penyebab Bambang Tri Mulyono Terpidana Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Nasib Bobby Nasution Usai Mertuanya Jokowi Bukan Presiden, KPK Sisir Korupsi di Sumut Seret Rektor |
![]() |
---|
Perkembangan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, 99 Orang Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara |
![]() |
---|
2 Menteri Orang Dekat Jokowi Bermasalah Belum Tersentuh KPK, Immanuel Sudah Kena OTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.