Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bongkar Peran Jokowi Dalam Impor Gula, Tom Lembong Banding

Tom Lembong banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
TOM LEMBONG - Terdakwa Tom Lembong masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (kanan) Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menunggu sidang dugaan importasi gula dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Kuasa hukum Tom Lembong ungkap peran Jokowi. 

Menurut dia, proses mengolah GKM ke GKP justru menimbulkan keuntungan bagi Indonesia. 

Menurut Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan langkah yang diambil Tom Lembong itu telah menghasilkan keuntungan negara senilai Rp 900 miliar. 

"Ada Rp 900 miliar pendapatan atau keuntungan negara yang diterima dengan mengimpor gula kristal mentah. Itu sudah kita buktikan malah dibilang merugikan. Nah, ini dia. Itu yang sangat kita sayangkan," kata Zaid. 

Perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Terdakwa Tom Lembong masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. 

Zaid juga menyinggung,  putusan majelis hakim itu juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan. 

Salah satunya adalah, apa yang dilakukan Tom Lembong itu berdasarkan pada perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasannya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu," kata dia.

" Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar (Induk Koperasi Kartika) dan Inkopol (Induk Koperasi Kepolisian Negera Republik Indonesia) dan juga ahli dari jaksa pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya, kan, tidak dihadirkan oleh hakim," ujarnya.

Apa yang dilakukan Tom Lembong itu berdasarkan pada perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan tim jaksa belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis Tom Lembong yang lebih rendah dari  tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara. 

Tim jaksa masih memiliki waktu hingga masa tujuh hari pikir-pikir habis. 

"Sampai saat ini saya belum dapat info dari tim JPU (jaksa penuntut umum)," katanya. 

Soroti Unsur Kelalaian 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved