Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bongkar Peran Jokowi Dalam Impor Gula, Tom Lembong Banding

Tom Lembong banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
TOM LEMBONG - Terdakwa Tom Lembong masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (kanan) Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menunggu sidang dugaan importasi gula dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Kuasa hukum Tom Lembong ungkap peran Jokowi. 

Menurut Zaid, majelis hakim sudah menyampaikan tidak ada niat jahat dan uang korupsi yang dinikmati Tom Lembong.

"Kami yakin pada lembaga banding (kejaksaan tinggi) ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," kata dia.

"Kenapa adil itu adalah membebaskan Pak Tom? Karena faktanya tidak ada tindak pidana. Dibaca lagi Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor. Itu memperkaya orang lain itu ada tindakan, ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang," kata Zaid. 

Terdakwa Tom Lembong mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada Oktober 2023. 

Terbukti Memperkaya Orang Lain

Kejagung secara resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. 

Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ia memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025), majelis hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4,6 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah yang diolah jadi gula kristal putih ke perusahaan yang tidak berhak. 

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti melanggar aturan dan memperkaya orang lain atau korporasi. 

Inti pelanggaran tersebut adalah Tom Lembong dinilai mengesampingkan peran BUMN sebagai instrumen stabilisasi harga gula dan justru memberikan izin impor kepada perusahaan swasta.

Zaid melanjutkan, Tom Lembong memberikan persetujuan terhadap impor gula kristal mentah (GKM), bukan gula kristal putih (GKP). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved