Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bongkar Peran Jokowi Dalam Impor Gula, Tom Lembong Banding

Tom Lembong banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
TOM LEMBONG - Terdakwa Tom Lembong masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (kanan) Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menunggu sidang dugaan importasi gula dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Kuasa hukum Tom Lembong ungkap peran Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Thomas Trikasih Lembong menyeret nama Jokowi dalam kasus impor gula.

Tom Lembong, terdakwa korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Ia mantan Menteri Perdagangan.

Tom Lembong banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tim penasihat hukum yakini tidak ada niat jahat Tom Lembong

Penasihat hukum berharap pengadilan tingkat banding membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan.

Banding diajukan perwakilan kuasa hukum, Zaid Mushafi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/7/2025) pukul 13.00 WIB.

Zaid mengatakan, banding sebagai langkah hukum atas putusan hakim tingkat pertama.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 233 juncto Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang hak terdakwa atau jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding beserta tata caranya.

Uang Korupsi Tak Dinikmati Tom

"Dalam waktu dekat, tidak lama, setelah pernyataan memasukkan banding ini, kita akan memasukkan memori banding," kata dia.

"Jadi, setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Zaid. 

Setelah urusan administrasi selesai, pihaknya menyusun memori banding .

Majelis hakim sudah menyampaikan tidak ada niat jahat dan uang korupsi yang dinikmati Tom Lembong.

Secara umum, poin-poin memori banding nantinya akan seperti mens rea dari Tom Lembong

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved