Tribun RT RW
Pemprov Sulsel Restui Aturan Pemilihan RT/RW, Pemkot Makassar Siap Jaring Calon Ketua
Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) pemilihan ketua RT/RW Makassar telah selesai diperiksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
PEMILIHAN RT/RW - Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Andi Anshar (Kiri), Plt Kepala Biro Hukum Sulsel Herwin (Kanan). Pemprov Sulsel sudah mengkaji draft Perwali Pemilihan RT/RW Makassar dan memberikan atensi untuk penetapan
Total sebanyak 5027 Rukun Tetangga (RT) dan 1005 Rukun Warga (RW) yang akan dipilih.
Namun pemilihan yang difasilitasi Pemkot Makassar hanya pemilihan Ketua RT.
Sementara Ketua RW dipilih oleh Ketua RT yang telah terpilih.
"RT adalah representasi dari warga. Jika warga sudah memilih Ketua RT, maka tidak perlu lagi memilih Ketua RW secara langsung," lanjutnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Tribun RT RW
Sosok Ketua RT Muda Pembawa Perubahan di Maccini Tengah, Dulu Rawan Konflik Sekarang Mulai Damai |
![]() |
---|
Curhat Ketua RT 07 Maccini: Setelah Busur dan Batu, Kini Banjir dan Sampah Jadi Tantangan Warga |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Siap Rekrut Petugas TPS untuk Pemilihan Ketua RT, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Kecamatan Manggala Mulai Mempersiapkan Pemilihan RT, Data KK Jadi Fokus Utama |
![]() |
---|
Hardiansyah, Ketua RT Milenial Bonto Lebang Getol Suarakan Kebersihan Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.