Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pemprov Sulsel Restui Aturan Pemilihan RT/RW, Pemkot Makassar Siap Jaring Calon Ketua

Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) pemilihan ketua RT/RW Makassar telah selesai diperiksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
PEMILIHAN RT/RW - Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Andi Anshar (Kiri), Plt Kepala Biro Hukum Sulsel Herwin (Kanan). Pemprov Sulsel sudah mengkaji draft Perwali Pemilihan RT/RW Makassar dan memberikan atensi untuk penetapan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar semakin dekat.

Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) pemilihan ketua RT/RW Makassar telah selesai diperiksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Sejak 9 Juli lalu, draft Perwali tersebut diajukan ke Pemprov Sulsel.

Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin menjelaskan pemeriksaan draft telah dikirim kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

"Sudah selesai hasil fasilitasinya, (dikirim) ke bagian hukumnya pemkot terkait penetapannya," jelas Herwin pada Senin (21/7/2025).

Herwin mengaku timnya secara cermat memeriksa kedudukan hukum dari Perwali tersebut.

Hasilnya pun cukup positif. Pemprov Sulsel memberi lampu hijau untuk penetapan.

"Tidak ada catatan khusus," kata Herwin.

Pemprov Sulsel memang harus memastikan kedudukan hukum tiap materi dalam perwali tersebut.

Kemudian disandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga menghindari adanya aturan yang bertabrakan atau tidak sejalan.

"(Kita periksa) pasal per pasal agar apa yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelasnya.

Dengan hasil pemeriksaan telah selesai, Perwali Pemilihan RT/RW kini sudah kembali ke tangan Pemkot Makassar.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan menyampaikan Pemprov Sulsel hanya meminta Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) memperjelas alasan larangan bagi Pjs ikut pemilihan. 

"Informasi dari Biro Hukum (Pemprov) ada beberapa hal yang jadi atensi untuk BPM selaku OPD teknis, salah satunya terkait Pjs RT/RW yang tidak dibolehkan dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW, itu salah satu koreksi," ucap Izhar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved