Tribun RT RW
Sanksi Menanti Panitia dan Petugas TPS yang Curang dalam Pemilihan Ketua RT di Makassar
Ketegasan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
MAKASSAR, TRIBUN - Pemerintah Kota Makassar komitmen dalam menjaga integritas dalam proses Pemilihan Ketua RT tahun 2025.
Panitia pemilihan maupun petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari tugasnya.
Ketegasan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT.
Aturan tersebut menjadi landasan hukum dalam menjaga proses demokrasi di tingkat akar rumput agar tetap berjalan secara jujur, adil, dan transparan.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menekankan seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan, mulai dari penyelenggara, panitia, calon, hingga masyarakat, harus memegang teguh prinsip kejujuran dan keterbukaan.
"Dalam perwali sudah jelas, jika ditemukan kecurangan, kami memiliki kewenangan untuk memberhentikan siapa pun yang terlibat, baik itu panitia pemilihan maupun petugas TPS," tegas Andi Anshar, Minggu (21/9).
Dalam struktur pelaksanaan, BPM dan kecamatan memiliki peran sentral sebagai panitia pelaksana pemilihan.
Tidak hanya mengatur jadwal dan mekanisme, mereka juga bertanggung jawab dalam hal pengawasan, termasuk memberi sanksi kepada panitia atau petugas TPS yang melanggar ketentuan.
Peran ini mencakup koordinasi antarwilayah, penentuan format teknis pemilihan, hingga memastikan kepanitiaan dibentuk secara seragam dan profesional di seluruh kelurahan.
Pemilihan Ketua RT/RW memiliki peran krusial dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif dan partisipatif dari tingkat paling bawah.
Ketua RT bukan hanya representasi administratif, tetapi juga jembatan antara warga dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi serta menyelesaikan persoalan lingkungan.
Oleh karena itu, menjaga integritas pemilihan ini menjadi keharusan.
Pemerintah Kota Makassar tidak ingin demokrasi di tingkat mikro ternoda oleh praktik-praktik curang atau manipulatif yang bisa merusak kepercayaan publik.
"Kami ingin seluruh proses berjalan terbuka, tidak ada permainan di balik layar, tidak ada calon yang dimenangkan secara tidak sah. Ini adalah pesta demokrasi warga, dan warga berhak mendapat pemimpin yang mereka pilih secara adil," kata Andi Anshar.
Andi AnsPemerintah Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan segala bentuk kecurangan.
RT RW Garda Terdepan Urban Farming, Siap Sukseskan Pertanian Kota dan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Sosok Ika Bohari, Ketua RT Perempuan Balang Baru Konsisten Layani Warga |
![]() |
---|
Benarkah Kinerja Pjs RT/RW di Makassar Menurun? Warga Keluhkan Sampah Berserakan |
![]() |
---|
Insentif RT Naik Rp2,5 Juta Per Bulan, RW Rp3,1 Juta Berlaku Oktober 2025 |
![]() |
---|
Hijrana Said Sosok Tangguh di Balik RW 09 Balang Baru, Turun Tangan Tangani Konflik Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.