Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Sanksi Menanti Panitia dan Petugas TPS yang Curang dalam Pemilihan Ketua RT di Makassar

Ketegasan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
KETUA RT - Kepala Badan Pemberdayaan (BPM) Kota Makassar Andi Anshar. 

MAKASSAR, TRIBUN - Pemerintah Kota Makassar komitmen dalam menjaga integritas dalam proses Pemilihan Ketua RT tahun 2025. 

Panitia pemilihan maupun petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari tugasnya.

Ketegasan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT.

Aturan tersebut menjadi landasan hukum dalam menjaga proses demokrasi di tingkat akar rumput agar tetap berjalan secara jujur, adil, dan transparan.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menekankan seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan, mulai dari penyelenggara, panitia, calon, hingga masyarakat, harus memegang teguh prinsip kejujuran dan keterbukaan.

"Dalam perwali sudah jelas, jika ditemukan kecurangan, kami memiliki kewenangan untuk memberhentikan siapa pun yang terlibat, baik itu panitia pemilihan maupun petugas TPS," tegas Andi Anshar, Minggu (21/9).

Dalam struktur pelaksanaan, BPM dan kecamatan memiliki peran sentral sebagai panitia pelaksana pemilihan.

Tidak hanya mengatur jadwal dan mekanisme, mereka juga bertanggung jawab dalam hal pengawasan, termasuk memberi sanksi kepada panitia atau petugas TPS yang melanggar ketentuan.

Peran ini mencakup koordinasi antarwilayah, penentuan format teknis pemilihan, hingga memastikan kepanitiaan dibentuk secara seragam dan profesional di seluruh kelurahan.

Pemilihan Ketua RT/RW memiliki peran krusial dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif dan partisipatif dari tingkat paling bawah.

Ketua RT bukan hanya representasi administratif, tetapi juga jembatan antara warga dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi serta menyelesaikan persoalan lingkungan.

Oleh karena itu, menjaga integritas pemilihan ini menjadi keharusan.

Pemerintah Kota Makassar tidak ingin demokrasi di tingkat mikro ternoda oleh praktik-praktik curang atau manipulatif yang bisa merusak kepercayaan publik.

"Kami ingin seluruh proses berjalan terbuka, tidak ada permainan di balik layar, tidak ada calon yang dimenangkan secara tidak sah. Ini adalah pesta demokrasi warga, dan warga berhak mendapat pemimpin yang mereka pilih secara adil," kata Andi Anshar.

Andi AnsPemerintah Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan segala bentuk kecurangan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved