Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pemprov Sulsel Restui Aturan Pemilihan RT/RW, Pemkot Makassar Siap Jaring Calon Ketua

Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) pemilihan ketua RT/RW Makassar telah selesai diperiksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
PEMILIHAN RT/RW - Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Andi Anshar (Kiri), Plt Kepala Biro Hukum Sulsel Herwin (Kanan). Pemprov Sulsel sudah mengkaji draft Perwali Pemilihan RT/RW Makassar dan memberikan atensi untuk penetapan 

BPM sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Biro Hukum terkait atensi itu. 

Pemkot Makassar menganggap bahwa keterlibatan Pjs dalam Pemilihan RT/RW akan mengurangi nilai demokrasi di masyarakat. 

Sebab Pjs sejak awal telah diminta komitmennya untuk tidak ikut dalam kontestasi ini. 

Tugas Pjs hanya untuk mengisi kekosongan sementara.

Selain itu menjadi fasilitator dalam membantu kelurahan dan kecamatan melaksanakan pemilihan Ketua RT/RW.

"Untuk menjaga sistem demokrasi, kami tidak memperkenankan mereka berkompetisi, karena memang ada dalam SK telah dituangkan dalam diktum," jelasnya. 

Kebijakan ini diambil berkiblat pada pemilihan kepala daerah, dimana setiap kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada harus diganti oleh penjabat (Pj) Bupati atau Wali Kota. 

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Andi Anshar mengatakan, jika perwali cepat rampung maka pemilihan ketua RT/RW akan dilakukan pada akhir Juli mendatang. 

Sosialisasi di seluruh kecamatan juga akan dilakukan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemilihan Ketua RT/RW segera dilangsungkan. 

Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam pemilihan ini agar pemilihan berlangsung secara transparan. 

Mereka punya hak suara dalam kontestasi ini, namun hak suara diwakili satu orang dalam satu kartu keluarga (KK). 

BPM mengalokasikan anggaran sebesar Rp900 juta khusus untuk sosialisasi regulasi di kecamatan. 

Total anggaran keseluruhan yang disiapkan mencapai Rp5,4 miliar tersebar di seluruh kecamatan. 

“Ada dua versi anggaran. Yang satu untuk teknis penyelenggaraan, anggarannya ada di kecamatan. Kemudian dari BPM sendiri, untuk sosialisasi regulasi,” jelasnya

Adapun kebutuhan teknis yang dimaksud mencakup penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), pengadaan logistik surat suara, serta perlengkapan administrasi lainnya yang dibutuhkan dalam proses pemilihan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved