Tribun RT RW
Pemprov Sulsel Restui Aturan Pemilihan RT/RW, Pemkot Makassar Siap Jaring Calon Ketua
Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) pemilihan ketua RT/RW Makassar telah selesai diperiksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar semakin dekat.
Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) pemilihan ketua RT/RW Makassar telah selesai diperiksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Sejak 9 Juli lalu, draft Perwali tersebut diajukan ke Pemprov Sulsel.
Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin menjelaskan pemeriksaan draft telah dikirim kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
"Sudah selesai hasil fasilitasinya, (dikirim) ke bagian hukumnya pemkot terkait penetapannya," jelas Herwin pada Senin (21/7/2025).
Herwin mengaku timnya secara cermat memeriksa kedudukan hukum dari Perwali tersebut.
Hasilnya pun cukup positif. Pemprov Sulsel memberi lampu hijau untuk penetapan.
"Tidak ada catatan khusus," kata Herwin.
Pemprov Sulsel memang harus memastikan kedudukan hukum tiap materi dalam perwali tersebut.
Kemudian disandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga menghindari adanya aturan yang bertabrakan atau tidak sejalan.
"(Kita periksa) pasal per pasal agar apa yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelasnya.
Dengan hasil pemeriksaan telah selesai, Perwali Pemilihan RT/RW kini sudah kembali ke tangan Pemkot Makassar.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan menyampaikan Pemprov Sulsel hanya meminta Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) memperjelas alasan larangan bagi Pjs ikut pemilihan.
"Informasi dari Biro Hukum (Pemprov) ada beberapa hal yang jadi atensi untuk BPM selaku OPD teknis, salah satunya terkait Pjs RT/RW yang tidak dibolehkan dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW, itu salah satu koreksi," ucap Izhar.
BPM sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Biro Hukum terkait atensi itu.
Pemkot Makassar menganggap bahwa keterlibatan Pjs dalam Pemilihan RT/RW akan mengurangi nilai demokrasi di masyarakat.
Sebab Pjs sejak awal telah diminta komitmennya untuk tidak ikut dalam kontestasi ini.
Tugas Pjs hanya untuk mengisi kekosongan sementara.
Selain itu menjadi fasilitator dalam membantu kelurahan dan kecamatan melaksanakan pemilihan Ketua RT/RW.
"Untuk menjaga sistem demokrasi, kami tidak memperkenankan mereka berkompetisi, karena memang ada dalam SK telah dituangkan dalam diktum," jelasnya.
Kebijakan ini diambil berkiblat pada pemilihan kepala daerah, dimana setiap kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada harus diganti oleh penjabat (Pj) Bupati atau Wali Kota.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Andi Anshar mengatakan, jika perwali cepat rampung maka pemilihan ketua RT/RW akan dilakukan pada akhir Juli mendatang.
Sosialisasi di seluruh kecamatan juga akan dilakukan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemilihan Ketua RT/RW segera dilangsungkan.
Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam pemilihan ini agar pemilihan berlangsung secara transparan.
Mereka punya hak suara dalam kontestasi ini, namun hak suara diwakili satu orang dalam satu kartu keluarga (KK).
BPM mengalokasikan anggaran sebesar Rp900 juta khusus untuk sosialisasi regulasi di kecamatan.
Total anggaran keseluruhan yang disiapkan mencapai Rp5,4 miliar tersebar di seluruh kecamatan.
“Ada dua versi anggaran. Yang satu untuk teknis penyelenggaraan, anggarannya ada di kecamatan. Kemudian dari BPM sendiri, untuk sosialisasi regulasi,” jelasnya
Adapun kebutuhan teknis yang dimaksud mencakup penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), pengadaan logistik surat suara, serta perlengkapan administrasi lainnya yang dibutuhkan dalam proses pemilihan.
Total sebanyak 5027 Rukun Tetangga (RT) dan 1005 Rukun Warga (RW) yang akan dipilih.
Namun pemilihan yang difasilitasi Pemkot Makassar hanya pemilihan Ketua RT.
Sementara Ketua RW dipilih oleh Ketua RT yang telah terpilih.
"RT adalah representasi dari warga. Jika warga sudah memilih Ketua RT, maka tidak perlu lagi memilih Ketua RW secara langsung," lanjutnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Sosok Ketua RT Muda Pembawa Perubahan di Maccini Tengah, Dulu Rawan Konflik Sekarang Mulai Damai |
![]() |
---|
Curhat Ketua RT 07 Maccini: Setelah Busur dan Batu, Kini Banjir dan Sampah Jadi Tantangan Warga |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Siap Rekrut Petugas TPS untuk Pemilihan Ketua RT, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Kecamatan Manggala Mulai Mempersiapkan Pemilihan RT, Data KK Jadi Fokus Utama |
![]() |
---|
Hardiansyah, Ketua RT Milenial Bonto Lebang Getol Suarakan Kebersihan Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.