Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pemkot Makassar Siap Rekrut Petugas TPS untuk Pemilihan Ketua RT, Ini Syaratnya

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Dok Pribadi
BPM MAKASSAR - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar terus mendorong peningkatan partisipasi dan kualitas demokrasi di tingkat akar rumput.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan melibatkan Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT). 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW, yang diteken oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. 

Dalam regulasi tersebut, disebutkan setiap kelurahan wajib membentuk Petugas TPS dalam melaksanakan proses pemungutan suara secara langsung, jujur, dan adil.

Tercatat sebanyak 153 kelurahan di Kota Makassar akan menyeleksi petugas TPS.

Sementara jumlah TPS disesuaikan dengan jumlah RW sebanyak 992. 

Pembentukan TPS akan dilakukan langsung oleh pihak kelurahan, dengan mempertimbangkan jumlah RT/RW dan potensi partisipasi pemilih di wilayah tersebut.

Petugas TPS terdiri dari jumlah anggota yang bersifat ganjil, dengan ketentuan minimal 3 orang dan maksimal 5 orang per TPS

Penentuan jumlah ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dalam proses pengambilan keputusan selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, mengatakan petugas TPS dipilih dari unsur masyarakat yang memiliki kredibilitas dan kapasitas di lingkungan setempat.

“Minimal tiga orang dan maksimal lima orang, diambil dari perwakilan tokoh masyarakat dan pemuda. Bisa juga melibatkan penjabat sementara (Pjs) RT/RW yang masih aktif,” kata Andi Anshar, Selasa (16/9).

Menurutnya, pelibatan tokoh masyarakat dan pemuda bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan Ketua RT dan RW berlangsung inklusif serta melibatkan semua elemen warga.

Petugas TPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelancaran dan transparansi pemilihan.

Mereka tidak hanya bertugas dalam proses teknis pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga memegang tanggung jawab administratif selama tahapan pemilihan berlangsung.

Beberapa tugas utama Petugas TPS antara lain

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved