Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Progres Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Tunggu 1 Dokumen Lagi

Pasalnya, proyek ini sudah masuk dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Kementerian PUPR
STADION SUDIANG - Ilustrasi Stadion Sudiang saat diumumkan jadi proyek nasional KemenPU beberapa waktu lalu. Andalalin dan KRK sudah disetor ke KemenPU,terkini menunggu terbitnya Amdal. Jika Amdal rampung, maka pembangunan Stadion Sudiang memasuki tahap fisik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar pembangunan Stadion Sudiang terus ditunggu masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pasalnya, proyek ini sudah masuk dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)Sulsel Suherman menyebut tersisa satu dokumen belum terbit, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Sementara Analisis Mengenai Dampak Lalulintas (Andalalin) dan Keterangan Rencana Kota (KRK) sudah diserahkan Kementerian Pakerjaan Umum (KemenPU).

"Sekarang itu sisa amdal mami, yang lain sudah semua. Berdoa semoga minggu depan sudah selesai, semua aman. Kalau selesaimi, kita tinggal menunggu pusat untuk bisa ground breaking atau apa,"ujar Suherman di Makassar pada Minggu (21/9/2025).

Suherman mengaku tidak ada hambatan dalam penyelesaian dokumen Amdal.

Hanya saja disebutnya memang membutuhkan Waktu lebih panjang, sebab harus diperiksa secara teliti.

Amdal terdiri dari berberapa dokumen. Mulai dari  kerangka acuan analisis dampak lingkungan.

Kerangka acuan ini memuat studi pendahuluan mengenai ruang lingkup dan metodologi analisis dampak lingkungan.

Lalu berikutnya ada dokumen analisis dampak lingkungan hidup.

Pada dokumen ini sudah memuat dampak fisik, ekologi, sosial masyarakat, ekonomi hingga kesehatan masyarakat.

Ada juga dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL). Isinya terkait langkah-langkah mengelola dan meminimalkan dampak negatif proyek.

Kemudian dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).

RPL memuat analisis dampak lingkungan yang sudah diprediksi akan dipantau dan dievaluasi. Jangka waktunya selama dan setelah pelaksanaan proyek.

"Mungkin karena amdalnya kita periksa betul dengan teliti dan sebagainya. Tapi saya menyampaikan sementara ini pengurusan percepatan amdal," kata Suherman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved