Operasi Patuh 2025
Pelajar Maros Tak Diampuni, Tidak Punya SIM Langsung Ditilang Polisi
Polres Maros mengimbau kepada para orangtua agar tidak memberikan izin kepada anak-anaknya yang belum memenuhi syarat untuk berkendara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Maros memastikan tak mengampuni semua pelanggar lalu lintas, termasuk pelajar.
Polres Maros tak akan terima lagi alasan pelajar yang melanggar, tak punya SIM C hingga tidak pakai helm.
Semua pelajar melanngar selama Operasi Patuh 2025 langsung tilang. Tak ada ampunan.
Penegasan ini untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya melalui Kasubsi Penmas Ipda Marwan mengatakan, pelajar belum cukup umur dan tak memiliki SIM, dilarang keras membawa kendaraan di jalan raya.
"Kami akan berlakukan tilang di tempat bagi pelajar yang melanggar. Ini demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujar Marwan mengaku wakili kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, Jumat (18/7/2025).
Operasi Patuh 2025 digelar selama dua pekan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara di bawah umur, penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
Polres Maros mengimbau kepada para orangtua agar tidak memberikan izin kepada anak-anaknya yang belum memenuhi syarat untuk berkendara.
"Edukasi ke sekolah-sekolah juga akan terus dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi tertib berlalu lintas," kata Marwan.
Sejumlah pelajar terjaring razia, sudah ditindak tegas berupa tilang.
Jenis Pelanggaran dan Denda
Daftar jenis pelanggaran lalu lintas incaran polisi selama Operasi Patuh 2025.
Di Sulawesi Selatan Operasi Patuh 2025 dinamakan Operasi Patuh Pallawa.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap menggelar Operasi Patuh 2025 pada 14-27 Juli 2025.
Operasi ini digelar serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas.
Operasi ini mengedepankan tiga aspek, yaitu preemtif (edukasi), preventif (pencegahan), dan represif (penegakan hukum).
Adapun jenis pelanggaran yang disasar adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," ucap Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dalam siaran resmi, Kamis (10/7/2025).
Berikut besaran sanksi tilang selama Operasi Patuh 2025:
- Menerobos lampu merah
Pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Melawan arus lalu lintas
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Menggunakan handphone saat mengemudi
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
- Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Berkendara di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Waspada melintas di Maros
Polres Maros akan melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2025 yang digelar selama 14 hari mulai Senin, 14 Juli 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan serentak secara nasional dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Muhammad Arfah, mengatakan operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan budaya berkendara yang aman di tengah masyarakat.
Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan dalam operasi kali ini.
“Pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak memakai helm, hingga pengendara di bawah umur,” ujar Iptu Arfah, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, kata dia, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang juga akan ditindak karena membahayakan keselamatan.
Tak hanya itu, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt juga menjadi target razia.
Pengendara yang melebihi batas kecepatan, serta mereka yang terbukti mengemudi dalam pengaruh alkohol juga tak luput dari sasaran.
“Operasi ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Kami berharap masyarakat lebih disiplin dan tertib di jalan demi keselamatan bersama,” ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi rambu lalu lintas.
Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyampaikan pihaknya telah menggelar Latihan Pra Operasi untuk mematangkan persiapan personel di lapangan.
Latpraops tersebut, kata dia, bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi.
“Personel yang terlibat harus menjadi contoh dalam sikap dan perilaku, baik saat bertugas maupun di luar tugas,” tegas Kapolres Douglas.
Ia menekankan pendekatan yang digunakan dalam operasi ini adalah pendekatan yang humanis dan edukatif.
“Pelaksanaan operasi harus menjunjung tinggi etika pelayanan. Hindari tindakan arogan, lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Menurut dia, operasi bukan hanya soal penindakan, tapi juga membangun kesadaran dan kedisiplinan masyarakat di jalan.
Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk bersikap profesional, ramah, dan tegas dalam menjalankan tugas.
“Kepercayaan publik adalah hal utama, dan itu bisa dibangun lewat pelayanan yang baik,” jelasnya.(*)
Didominasi Pelajar, 1.366 Pelanggaran Terjaring Operasi Patuh Luwu |
![]() |
---|
Emak-emak dan Pelajar Paling Banyak Langgar Aturan di Operasi Patuh Maros |
![]() |
---|
4 Hari 87 Pengendara Ditindak di Wajo, 8 Anak di Bawa Umur |
![]() |
---|
Alphard Hitam Nunggak Pajak Rp40 Juta, Kena Razia di Losari Makassar |
![]() |
---|
Operasi Patuh di Makassar: Pelanggar Didominasi Motor, Alphard Juga Kena Pajak Rp40 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.