Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2025

Pelajar Maros Tak Diampuni, Tidak Punya SIM Langsung Ditilang Polisi

Polres Maros mengimbau kepada para orangtua agar tidak memberikan izin kepada anak-anaknya yang belum memenuhi syarat untuk berkendara.

Editor: Ansar
Humas Polres Maros
POLRES MAROS - Polisi menahan seorang siswa di depan Mapolres Jl Ahmad Yani, Kecamatan Turikale. Polisi memastikan menindak tegas pelajar yang melanggar. 

Operasi ini mengedepankan tiga aspek, yaitu preemtif (edukasi), preventif (pencegahan), dan represif (penegakan hukum).

Adapun jenis pelanggaran yang disasar adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

 "Kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," ucap Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dalam siaran resmi, Kamis (10/7/2025).

Berikut besaran sanksi tilang selama Operasi Patuh 2025:

- Menerobos lampu merah

Pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Melawan arus lalu lintas

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Menggunakan handphone saat mengemudi

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

- Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Berkendara di bawah umur

Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Waspada melintas di Maros

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved