Operasi Patuh 2025
Pelajar Maros Tak Diampuni, Tidak Punya SIM Langsung Ditilang Polisi
Polres Maros mengimbau kepada para orangtua agar tidak memberikan izin kepada anak-anaknya yang belum memenuhi syarat untuk berkendara.
Operasi ini mengedepankan tiga aspek, yaitu preemtif (edukasi), preventif (pencegahan), dan represif (penegakan hukum).
Adapun jenis pelanggaran yang disasar adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," ucap Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dalam siaran resmi, Kamis (10/7/2025).
Berikut besaran sanksi tilang selama Operasi Patuh 2025:
- Menerobos lampu merah
Pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Melawan arus lalu lintas
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Menggunakan handphone saat mengemudi
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
- Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Berkendara di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Waspada melintas di Maros
Didominasi Pelajar, 1.366 Pelanggaran Terjaring Operasi Patuh Luwu |
![]() |
---|
Emak-emak dan Pelajar Paling Banyak Langgar Aturan di Operasi Patuh Maros |
![]() |
---|
4 Hari 87 Pengendara Ditindak di Wajo, 8 Anak di Bawa Umur |
![]() |
---|
Alphard Hitam Nunggak Pajak Rp40 Juta, Kena Razia di Losari Makassar |
![]() |
---|
Operasi Patuh di Makassar: Pelanggar Didominasi Motor, Alphard Juga Kena Pajak Rp40 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.