Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SMP Harapan Bhakti Terima Bantuan 15 Chromebook dari Kemendikbudristek saat Pandemi Covid-19

Ia mengatakan, perangkat tersebut diberikan langsung oleh Kemendikbudristek tanpa adanya pendampingan teknis dari pemerintah. 

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
CHROMEBOOK - Bendahara SMP Harapan Bhakti, Fatmaein, saat ditemui di SMP HArapan Bhakti, Jl Todoopuli, Kota Makassar, Rabu (16/7/2025). SMP Harapan Bhakti terima 15 Laptop Chromebook. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — SMP Harapan Bhakti Makassar menerima sebanyak 15 unit Laptope Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa pandemi Covid-19 (2019-2020). 

Hal itu diungkap oleh, Bendahara SMP Harapan Bhakti, Fatmaein, saat ditemui di SMP HArapan Bhakti, Jl Todoopuli, Kota Makassar, Rabu (16/7/2025).

Ia mengatakan, perangkat tersebut diberikan langsung oleh Kemendikbudristek tanpa adanya pendampingan teknis dari pemerintah. 

Meski demikian, pihak sekolah memanfaatkan bantuan itu sebaik mungkin untuk mendukung kegiatan pembelajaran.

“Ada 15 unit laptop itu dikasih pada saat Covid, kalau tidak salah. Pendampingan dari pemerintah untuk penggunaannya tidak ada, karena saat itu cuma dikasih, itu saja,” katanya.

Menurutnya, spesifikasi perangkat yang diterima sudah cukup memadai untuk kebutuhan pembelajaran digital, ditambah dengan kondisi internet di sekolah yang mendukung.

“Kondisi internet sangat bagus, dan spesifikasi laptopnya juga cukup bagus untuk menunjang pelajaran. Kita gunakan untuk para guru dan siswa pas saat belajar mengajar,” ungkapnya.

Ia pun menilai bahwa kehadiran Chromebook tersebut memberikan dampak yang cukup besar dalam proses belajar mengajar di sekolah.

“Dampaknya tentu cukup bagus, karena memudahkan kita untuk mengakses informasi lebih cepat,” jelasnya.

Bantuan ini, kata dia, dapat mempercepat digitalisasi pendidikan, khususnya pada saat masa pandemi, agar kegiatan belajar tetap berjalan meski secara daring.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020-2022.

Keempat tersangka tersebut adalah sebagai berikut:

Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved