Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2025

Awas! Operasi Patuh 2025 Digelar, Ini 8 Daftar Pelanggaran Jadi Target Satlantas Bone

Satlantas Polres Bone gelar Operasi Patuh 2025 pada 14–27 Juli. Delapan pelanggaran jadi sasaran, dari helm hingga lawan arus.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi
OPERASI PATUH 2025 – Personel Satlantas Polres Bone saat mengamankan arus lalu lintas di Kota Watampone. Ada delapan sasaran utama dalam Operasi Patuh 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Satlantas Polres Bone siap laksanakan gelaran Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025. 

Operasi tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 14 – 27 Juli 2025.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (13/7/2025) mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan digelar serentak se-Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar Lantas.

Serta mendukung suksesnya pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif, didukung penegakan hukum untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas," akuinya.

Target kegiatan Operasi Patuh ini akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Awas Ditilang! Ini 7 Pelanggaran Jadi Fokus Operasi Patuh Luwu 2025

“Kemudian kita juga akan dilaksanakan kegiatan penegakan hukum secara humanis terhadap pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm SNI,"akuinya.

Musmulyadi mengaku dalam operasi patuh nantinya, para personel Satlantas Polres Bone tidak hanya melakukan penegakan hukum, melainkan juga memasifkan edukasi, imbauan dan teguran secara humanis untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

"Selanjutnya, tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara dibawah umur, melawan arus, melebihi batas kecepatan, sambungnya," sambungnya.

Olehnya itu, Musmulyadi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.

Dan membudayakan tertib berlalu lintas agar suasana berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bone berlangsung aman dan nyaman secara berkesinambungan.

“Diharapkan, selama berlangsungnya gelaran Operasi Patuh 2025 mendapat dukungan dari semua pihak dan masyarakat, sehingga dapat melaksanakan kelancaran lalu lintas dan mengutamakan keselamatan lalu lintas sebagai kebutuhan,” tandasnya.

Respon Warga

Sejumlah warga di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, menyambut baik rencana pelaksanaan Operasi Patuh 2025. 

Namun, mereka juga berharap operasi tersebut tak hanya berfokus pada pemeriksaan surat-surat kendaraan.

Ayu (30), salah satu warga, mengaku kemacetan di sejumlah titik di Kota Watampone perlu mendapat perhatian khusus dari aparat.

"Harapannya ada juga pengamanan di daerah yang sering macet, utamanya di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Kalau pagi waktu kantor, banyak sekali parkir sembarangan di sana," ujar Ayu Minggu (13/7/2025).

Ia juga menyoroti masih banyaknya anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik ke sekolah, terutama saat tahun ajaran baru dimulai.

"Utamanya besok hari pertama masuk sekolah, pasti banyak anak SD yang pakai motor listrik ke sekolah. Kalau bisa diberikan teguran," tambahnya.

Senada dengan Ayu, Ari (29), warga lainnya, juga berharap aparat bisa lebih tegas terhadap pelanggar lalu lintas di wilayahnya, khususnya yang kerap parkir sembarangan.

"Semoga ada teguran atau penindakan di Jalan Ahmad Yani. Sepanjang jalan itu sering macet karena banyak kendaraan parkir sembarangan, tapi tidak ada penindakan," kata Ari.

Berikut Sasaran Operasi Patuh 2025 di Polres Bone:

1. Pengemudi yang berhenti di tempat yang tidak semestinya (area terlarang).

2. Penggunaan telepon seluler saat berkendara.

3. Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dan penggunaan knalpot bising (brong).

4. Pengawalan pribadi atau rombongan tanpa izin resmi.

5. Penggunaan lampu rotator atau isyarat lalu lintas yang tidak sesuai ketentuan.

6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.

7. Melawan arus lalu lintas.

8. Tidak menggunakan safety belt bagi pengemudi maupun penumpang depan kendaraan roda empat. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved