Operasi Patuh 2025
Awas Ditilang! Ini 7 Pelanggaran Jadi Fokus Operasi Patuh Luwu 2025
Operasi Patuh Luwu 2025 fokus pada tujuh pelanggaran utama, mulai dari helm tak SNI hingga knalpot brong. Simak pelanggaran harus dihindari.
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Polres Luwu mulai 14 Juli 2025 menggelar Operasi Patuh selama dua pekan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Fokus utama adalah tujuh jenis pelanggaran yang kerap membahayakan pengguna jalan.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, mengatakan operasi bukan hanya penindakan, tapi juga sarana membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan berkendara.
“Sasaran operasi difokuskan pada pelanggaran yang sering jadi pemicu kecelakaan lalu lintas,” ujar Adnan, Sabtu (12/7/2025).
Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Sarifuddin, membeberkan ada tujuh jenis pelanggaran utama menjadi target operasi.

Pertama, pengendara di bawah umur.
Kedua, motor berboncengan lebih dari satu orang.
Ketiga, pengemudi yang tidak memakai helm SNI dan sabuk keselamatan.
Keempat, pelanggaran arus lalu lintas.
Kelima, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Keenam, penggunaan ponsel saat berkendara.
Ketujuh, pengemudi dalam pengaruh alkohol.
Baca juga: Target Operasi Patuh di Luwu: Knalpot Brong, ODOL, dan Pengendara Tanpa Helm
Selain itu, kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi tidak sesuai standar juga menjadi prioritas penindakan.
“Operasi ini menggunakan pendekatan humanis dan edukatif. Namun kami tidak segan menindak pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan,” ujar Sarifuddin.
Dia berharap operasi ini bisa menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Luwu.
Didominasi Pelajar, 1.366 Pelanggaran Terjaring Operasi Patuh Luwu |
![]() |
---|
Emak-emak dan Pelajar Paling Banyak Langgar Aturan di Operasi Patuh Maros |
![]() |
---|
Pelajar Maros Tak Diampuni, Tidak Punya SIM Langsung Ditilang Polisi |
![]() |
---|
4 Hari 87 Pengendara Ditindak di Wajo, 8 Anak di Bawa Umur |
![]() |
---|
Alphard Hitam Nunggak Pajak Rp40 Juta, Kena Razia di Losari Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.