Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

APBD Sulsel

Kritik Keras Fraksi PKS Soal Paripurna APBD Sulsel Tak Kuorum: Itu Melanggar Aturan

Fraksi PKS DPRD Sulsel kritik keras paripurna APBD 2024 yang dilanjutkan tanpa kuorum. Yeni Rahman tegaskan aturan harus dipatuhi.

|
Dok Pribadi
APBD SULSEL - Anggota Fraksi PKS DPRD Sulsel, Yeni Rahman. Ia menyampaikan kritik keras terkait pelaksanaan rapat paripurna APBD 2024 yang dilanjutkan meski tidak memenuhi kuorum di Gedung DPRD Sulsel, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Fraksi PKS DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Yeni Rahman, mengkritik keras pelaksanaan rapat paripurna persetujuan bersama pertanggungjawaban APBD 2024.

Menurutnya, rapat di Gedung DPRD Sulsel, Jumat (11/7/2025), tidak seharusnya dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat kuorum.

“Paripurna ini tidak layak dilanjutkan karena kehadiran anggota dewan sangat minim,” tegas Yeni saat rapat berlangsung.

Yeni mengacu pada Pasal 149 yang menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diteruskan jika dua pertiga anggota hadir.

Oleh karena itu, ia menilai keputusan melanjutkan rapat tanpa kuorum mencederai aturan tata tertib yang berlaku di DPRD.

Ia menjelaskan bahwa rapat pimpinan sebelumnya berlangsung singkat, dan telah berupaya menghubungi anggota lain untuk hadir.

Namun, sebagian besar anggota berada di daerah pemilihan (dapil) yang sulit dijangkau dalam waktu singkat.

“Sulsel ini tidak hanya Kota Makassar yang mudah diakses. Banyak teman-teman di daerah-daerah jauh, sehingga wajar jika belum bisa hadir tepat waktu,” jelasnya.

Yeni menegaskan, kehadiran dua pertiga anggota adalah syarat mutlak agar rapat memiliki legitimasi.

Tanpa kuorum, keputusan yang diambil tidak bisa dianggap sah dan berpotensi merugikan jalannya pemerintahan.

Baca juga: Fraksi PKS DPRD Sulsel Kecewa Jawaban Fatmawati soal Defisit Rp1,49 T: Lain Ditanya, Lain Dijawab

“Kalaupun ada keterlambatan, mekanisme yang berlaku harus diikuti. Tapi jika keputusan diambil sepihak oleh pimpinan, itu melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

Rapat paripurna itu dihadiri 24 anggota dari total 85 anggota DPRD Sulsel.

Meski jumlah itu tidak memenuhi kuorum, rapat tetap dilanjutkan dengan dihadiri oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dan lima pimpinan DPRD Sulsel.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menjelaskan bahwa selain 24 anggota hadir secara fisik, terdapat 30 anggota mengajukan izin dan 5 orang sedang sakit.

“Karena kehadiran belum memenuhi kuorum sesuai tata tertib, dan batas waktu persetujuan APBD semakin dekat, saya meminta persetujuan pimpinan fraksi untuk melanjutkan rapat paripurna,” ujarnya saat membuka sidang.

RAPAT PARIPURNA - Suasana sidang paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (11/6/2025). Rapat paripurna dengan dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024  hanya di hadiri 24 dewan.
RAPAT PARIPURNA - Suasana sidang paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (11/6/2025). Rapat paripurna dengan dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024  hanya di hadiri 24 dewan. (TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi)
Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved