Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

APBD Sulsel

Sikapi Penolakan DPRD Soal Pertanggungjawaban APBD 2021, Pemprov Sulsel Bakal Terbitkan Pergub?

Pemprov Sulsel mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
ARI MARYADI/TRIBUN TIMUR
Pantauan Rapat Paripurna DPRD Sulsel persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulsel tahun 2021, Rabu (20/7/2022). Pada kesempatan ini DPRD Sulsel menolak melanjutkan persetujuan bersama penandatanganan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Opsi itu akan dipertimbangkan setelah DPRD Sulsel menolak menandatangani Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulsel 2021.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulsel, Marwan Mansyur mengatakan, Pergub merujuk Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Nantinya dalam pelaksanaannya pemerintah daerah tetap akan melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri," kata Marwan dalam rilis Pemprov Sulsel Kamis (21/7/2022).

Diketahui, DPRD Sulsel menolak melanjutkan persetujuan bersama penandatanganan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Selle KS Dalle mengungkapkan, APBD Perubahan Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2022 terancam tidak bisa dibahas secara normal. Hal itu dikarenakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulsel 2021 belum ditandatangani DPRD bersama Gubernur Sulsel.
Selle KS Dalle mengungkapkan, APBD Perubahan Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2022 terancam tidak bisa dibahas secara normal. Hal itu dikarenakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulsel 2021 belum ditandatangani DPRD bersama Gubernur Sulsel. (ARI MARYADI/TRIBUN TIMUR)

Marwan mengatakan, Ranperda Pertanggungjawaban disusun dan diajukan ke DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021.

Baca juga: Selle KS Dalle Sebut APBD Sulsel 2022 Terancam Tak Bisa Dibahas Normal

Baca juga: DPRD Tolak Pertanggungjawaban APBD Sulsel Tahun 2021

"Laporan ini sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini telah melalui tahapan pembahasan Ranperda dan memiliki ketentuan jadwal untuk penetapannya,” kata Marwan Kamis (21/7/2022).

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir karena melaksanakan ibadah haji. Cuti Sudirman sudah disetujui Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari gubernur menggantikan Andi Sudirman Sulaiman.

Hal itu disebutkan merujuk pada Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Hal tersebut sejalan dengan surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dapat melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur," katanya.

Menurut Marwan, selama pejabat definitif menjalankan cuti, maka jabatan Gubernur Sulsel diisi Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur.

"Dengan kata lain posisi Sekretaris Daerah tersebut merupakan atribusi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Terkait Rapat Paripurna DPRD Rabu (20/7/2022) malam, Marwan mengakui DPRD tidak menerima Sekretaris Daerah menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda.

"Mengenai apakah Pelaksana Harian Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut dapat dilakukan," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved