APBD Sulsel
Breaking News: DPRD Tolak Pertanggungjawaban APBD Sulsel Tahun 2021
DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar Rabu (20/7/2022) malam.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir.
Orang nomor satu Pemprov Sulsel itu mendelegasikan kepada Sekretaris Daerah Abdul Hayat Gani sebagai pelaksana harian gubernur.
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan, pihaknya tidak menerima jika rapat paripurna tidak hadiri Gubernur.
Andi Ina dkk mengatakan,itu merujuk pada undang-undang.
Baca juga: Selle KS Dalle Sebut APBD Sulsel 2022 Terancam Tak Bisa Dibahas Normal
“Plh boleh mewakili gubernur tetapi yang sifatnya rutin, sementara dalam hal terkait dengan kebijakan anggaran, kebijakan strategis lainnya itu ada di penjelasan Undang-undang,” kata Andi Ina kepada wartawan seusai paripurna.
Andi Ina mengatakan, DPRD Sulsel awalnya telah mengingatkan Gubernur kiranya memberikan surat resmi kepada Plh.
Akan tetapi, ketika rapat paripurna dibuka, surat yang diminta DPRD Sulsel tidak dapat diperlihatkan.
“Maka kami sampai detik ini, paripurna ini kami menunggu surat mandat dari Bapak gubernur ke bapak Plh, dalam mendatangani mewakili beliau tetapi sampai kami membuka rapat surat itu secara tertulis tidak dapat diperlihatkan kepada kami,” kata Andi Ina.
Senada Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif. Ia mengklaim penolakan Persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Ajaran 2021 pertama kali dalam sejarah pemerintahan di Sulsel bahkan Indonesia.
“Karena tidak ada surat resmi dari Pak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang diberikan kepada Plh Gubernur Sulsel, Abdul Hayat Gani, sementara batas persetujuan cuma sampai hari ini (20 Juli 2022), maka tidak bisa lagi diterima berdasarkan regulasi yang sudah diatur dalam Undang-undang," kata Syahar.
Syahar melanjutkan, selanjutnya DPRD Sulsel berkonsultasi dengan Kemendagri.
"Karena tidak ada yuridisprudensi yang terjadi sebelumnya di Sulsel dan Indonesia, jadi kita konsultasi dulu menunggu petunjuk Kemendagri,” kata Syahar.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah, menyampaikan DPRD secara kelembagaan kecewa pada sikap Andi Sudirman Sulaiman yang mengelola pemerintahan.