Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koperasi Merah Putih

Gara-gara Perbedaan Nama, SK Koperasi Merah Putih 2 Desa di Sulsel Tak Terbit

Keduanya yakni Desa Bonto Marannu dan Kelurahan Allepolea yanga ada di Kabupaten Maros

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
KOPERASI DESA - Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kopurindag) Maros, Agustam (kiri). Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Andi Eka Prasetya (Kanan). Terdapat satu desa dan satu kelurahan di Maros belum terima SK pembentukan Koperasi Merah Putih. Di Desa Bonto Marannu terdapat persoalan nama desa yang berbeda terdaftar di Kemenkum. Sementara Kelurahan Allepolea, kepengurusan koperasi terpecah dua kubu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembentukan Koperasi Merah Putih se-Sulawesi Selatan (Sulsel) sedikit lagi rampung. 

Saat ini, progres pembentukan sudah mencapai 99,93 persen, atau 3.057 desa dan kelurahan sudah terbentuk.

Sebanyak 23 daerah di Sulsel menyelesaikan pembentukan 100 persen.

Artinya seluruh Koperasi Merah Putih di daerah tersebut sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) pembentukan.

Tersisa satu desa dan satu kelurahan di Maros yang Surat Keputusan (SK) pembentukan belum juga terbit.

Keduanya yakni Desa Bonto Marannu dan Kelurahan Allepolea.

Desa Bonto Marannu menghadapi masalah cukup pelik, persoalan nama desa.

Sementara Allepolea, kepengurusan koperasi terpecah menjadi dua pihak.

"Sampai saat ini belum terbit," ujar Kabid Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Indri Assegaf pada Sabtu (12/7/2025) sore. 

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kopurindag) Maros, Agustam menjelaskan Desa Bonto Marannu memang sedang dalam tahap pergantian nama desa.

Baca juga: Pemprov Sulsel Ajukan 22, Hanya 2 Diterima Pusat, Ada Apa dengan Seleksi Koperasi Merah Putih?

Masalahnya nama desa terdaftar di Kementerian Hukum berbeda dengan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

"Terjadi perbedaan nama yang diusulkan dengan sistem di Kemenhukum, yang mana telah berubah menjadi Desa Tangkuru padahal Perdanya masih dalam status Proppemperda 2025," jelas Agustam kepada Tribun-Timur.com.

Saat ini, Desa Bonto Marannu belum secara resmi berganti nama menjadi Desa Tangkuru.

Pemkab Maros memang sudah mengantongi izin pergantian nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Izin tersebut merupakan tiket masuk dalam tahap pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved