Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Ajukan 22, Hanya 2 Diterima Pusat, Ada Apa dengan Seleksi Koperasi Merah Putih?

Kedua koperasi tersebut adalah Koperasi Kanreapia di Kabupaten Gowa dan Koperasi Aing Batu-Batu di Kabupaten Takalar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Diskop Sulsel
KOPERASI MERAH PUTIH - Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Andi Eka Prasetya melaporkan perkembangan Koperasi Merah Putih di Sulsel sudah 98 Persen pada Kamis (26/6/2025). hanya dua desa perontohan di Sulsel yang diterima Pusat. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengusulkan 22 koperasi kepada pemerintah pusat untuk dijadikan model percontohan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, hanya dua koperasi yang disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Kedua koperasi tersebut adalah Koperasi Kanreapia di Kabupaten Gowa dan Koperasi Aing Batu-Batu di Kabupaten Takalar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Andi Eka, mengatakan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dilakukan pada 19 Juli 2025, bersamaan dengan launching nasional program tersebut.

“Dua koperasi ini dipilih karena memenuhi sejumlah indikator, seperti kesiapan pengurus, jenis usaha yang dijalankan, serta kelengkapan infrastruktur seperti kantor dan gudang,” jelas Andi Eka, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan, kedua koperasi itu telah aktif menjalankan usaha melalui gerai waserda atau warung serba ada, yang menjual sembako, LPG, alat dan mesin pertanian, serta produk UMKM.

Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang mandiri dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Muh Saleh, menegaskan bahwa kepala desa tidak diperkenankan menjadi pengurus aktif dalam struktur Koperasi Merah Putih.

“BUMDes dikelola oleh pemerintah desa, sedangkan Koperasi Merah Putih dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui musyawarah,” ujarnya.

Menurut Saleh, kepala desa hanya berperan sebagai pengawas, dan struktur organisasi koperasi ini sepenuhnya terpisah dari pemerintahan desa guna menjaga independensi dan profesionalisme.

Ia menambahkan, pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan Koperasi Merah Putih melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1, yang membuka peluang pengelolaan berbagai jenis usaha, seperti perdagangan, pertanian, jasa, hingga pengelolaan sumber daya lokal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved