Opini
Umrah dan Nyumbang ke Pesantren Hasil Korupsi adalah Tipu Daya Ibadah
Uang hasil korupsi jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya digunakan untuk umrah hingga sumbangan pesantren.
Oleh: Aswar Hasan
Dosen Fisipol Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - إذا خرج الرجل حاجاً بنفقة خبيثة، فقال: لبيك اللهم لبيك، ناداه مناد من السماء: لا لبيك ولا سعديك، زادك حرام، وراحلتك حرام، ونفقتك حرام، فارجع مأزورا غير مأجور
“Idzā kharaja ar-rajulu ḥājjān binafaqatin khabītsah, fa-qāla: labbaika allāhumma labbaik, nādāhu munādin mina as-samā’: lā labbaika wa lā sa’daik, zādaka ḥarām, wa rāḥilatuka ḥarām, wa nafaqotuka ḥarām, farji’ ma’zūran ghayra ma’jūr.”
Artinya: "Jika seseorang berangkat haji dengan harta haram, lalu ia mengendarai unta dan berkata: 'Labbaikallahumma labbaik,' maka malaikat menjawab: 'La labbaik wa la sa'daik, hartamu haram, bekalmu haram, hajimu tidak diterima dan tidak diberkahi.” (HR. Thabrani).
Kompas. Com, edisi 8/7/2025 memberitakan, bahwa; Jaksa Azam Gunakan Uang Korupsi untuk Umrah dan Sumbang ke Pesantren.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebutkan, uang hasil korupsi jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya digunakan untuk umrah hingga sumbangan pesantren.
Keterangan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan dugaan pemerasan jaksa Azam terhadap korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.
Kejadian tersebut adalah fakta yang mengkonfirmasi cerita yang tersebar di kalangan elit bahwa misalnya, korupsi 100 miliar akan dibersihkan dengan menghabiskan sebahagian menyumbang ke pesantren, pantai asuhan/anak yatim serta umrah dengan perkiraan total habis 10 miliar dan tersisa 90 miliar untuk dinikmati beserta keluarga untuk kesenangan dunia.
Dalam Islam ibadah umrah memang sangat mulia. Sehingga, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Umrah ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, para ulama menegaskan bahwa yang dimaksud dosa di sini adalah dosa-dosa kecil, dan syaratnya adalah jika umrah dilakukan dengan niat tulus, dengan harta yang halal, dan tanpa mengulangi dosa besar seperti mencuri atau mengkhianati amanah publik.
Dalam Islam, sumber rezeki sangat menentukan keabsahan ibadah. Nabi SAW menegaskan dalam hadis sahih:
"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim).
Jika ibadah atau menyumbang dibiayai dengan harta haram seperti korupsi, maka ibadah itu tidak diterima.
Bahkan ada hadis yang menyebutkan bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, maka setiap kali ia bertalbiyah (mengucapkan "labbaik"), malaikat akan menjawab: “Tidak ada labbaik bagimu, hajimu tertolak, hartamu haram.” Sebagaimana hadis yang telah dikutip di atas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.