Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bagaimana Nasib Bobby Nasution di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan? KPK Ungkap Fakta

Penyidik KPK, menurut Setyo, masih berfokus pada pemeriksaan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Ansar
Kompas.com
KORUPSI JALAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (25/10/2023) 

Adapun, uang Rp231 juta itu merupakan bagian dari Rp2 miliar sebelumnya ditarik oleh pihak swasta, diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan itu.

Sementara sisanya Rp769 juta, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, diketahui telah didistribusikan.

"Saat ini, ada Rp231 juta yang menjadi barang bukti, yang merupakan bagian dari Rp2 miliar. Tentu, kami akan mencari aliran uang yang selebihnya didistribusikan," beber Asep dalam konferensi pers, dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (30/6/2026).

Oleh karena itu, Asep mengatakan, KPK akan menelusuri kemana saja uang tersebut mengalir.

"Tentu, kami saat ini sedang mengikuti kemana aliran uang itu. Kalau nantinya, aliran itu benar adanya kepada siapapun termasuk ke gubernur atau sesama kadis, akan kita panggil. Kita berkoordinasi dengan PPATK," ujarnya.

Dalam hal ini, Asep juga menegaskan, KPK tidak akan membuat pengecualian, termasuk kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution sekalipun.

"Tidak ada yang namanya kita kecualikan. Kalau memang uang itu bergerak ke kepala dinas atau gubernurnya, kita akan panggil. Ditunggu saja," tutur Asep.

Sebelumnya, KPK menyampaikan, 1 dari 6 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tersebut masih berstatus sebagai saksi. 

Apabila saat pendalaman terbukti yang bersangkutan ikut serta berperan dalam kasus tersebut, maka akan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kepada pihak lain.

"Yang satu orang itu, setelah kita periksa dan dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti sebagai pelaku. Kategorinya, saksi. Tetapi, ini baru permulaan."

"Ketika nanti pendalaman, kita juga akan melakukan upaya paksa lainnya; penggeledahan, dan lain-lainnya," ujar Asep.

"Apabila orang ini terbukti ikut melakukan tindakan korupsi ini, maka tidak tertutup kemungkinan sebagai tersangka. Termasuk yang lain juga," terangnya.

Sebelumnya, kata Asep, awal mula kasus terbongkar karena ada penarikan uang Rp2 miliar oleh pihak swasta yang kini menjadi tersangka, yakni M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang(RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN). 

Uang tersebut kemudian telah didistribusikan kepada pihak-pihak yang terkait.

“Kita memonitor bahwa ada penarikan sebesar Rp2 miliar yang dilakukan saudara KIR dan RAY, kemudian dibagi-bagi dan disalurkan ke beberapa tempat. Sisanya, sebesar Rp231 juta, kita temukan di rumah KIR,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved