Bupati Sudewo Fiks Diberhentikan Bukan Karena Demo Tapi Jika Ini Terjadi, Kasus di KPK Sudah Jalan
Bupati Sudewo tidak memberikan respons apapun terkait desakan warga Pati yang menginginkan dirinya diproses hukum.
TRIBUN-TIMUR. COM - Sudewo terancam diberhentikan dari posisinya sebagai Bupati Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Pemberhentian Sudewo bisa terjadi bukan karena didemo warganya di momen 13 Agustus 2025 lalu, melainkan hal berkenaan dengan pemanggilannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (27/8/2025).
KPK adalah lembaga independen sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 lahir di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Sudewo mendatangi gedung merah putih KPK Jl Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Gedung merah putih adalah sebutan untuk gedung KPK yang memiliki 16 lantai utama, dua lantai basement dan area parkir.
Diberhentikan Jika Terdakwa
Pemberhentian Sudewo terjadi jika memenuhi kriteria disebutkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang pasal 165 nomor 7 dan 8.
Pasal ini berbunyi, jika Sudewo jadi terdakwa, maka diberhentikan dari posisinya sebagai bupati.
Berikut bunyi pasalnya
Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Bungkam
Bupati Pati, Sudewo, memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai kesiapannya jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tidak memberikan respons apapun terkait desakan warga Pati yang menginginkan dirinya diproses hukum.
Momen tersebut terjadi saat Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Rabu (27/8/2025).
Annar Sampetoding: di Rutan Sudah Mau Mati Baru Dikasih Izin Berobat, Kami Dimarah-marahi |
![]() |
---|
Sakit Perut Alasan Annar Terdakwa Uang Palsu 2 Kali Mangkir Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Karier Moncer Letjen Djon Afriandi Panglima Kopassus, Alumni Akmil 1995 Putra Pensiunan Pati TNI AD |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sudewo Bupati Pati Tiba di Gedung KPK, Datang Tanpa Berkas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.