Putusan PSU Pilkada Palopo
Prediksi Andi Iwan Empat Hari Sebelum Putusan MK Soal Pilwali Palopo
Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), saat itu mengungkapkan, hasil putusan MK terkait PSU Pilwalkot Palopo bakal menggembirakan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan menggelar konsolidasi besar-besaran dalam bentuk Temu Kader Gerindra se-Sulsel, Jumat (4/7/2025) sore.
Konsolidasi itu bertempat di Hotel Claro Makassar, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini menjadi ajang penguatan soliditas partai yang dihadiri langsung Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Ahmad Muzani.
Turut dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, serta jajaran pimpinan dan kader Gerindra dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), saat itu mengungkapkan, hasil putusan MK terkait PSU Pilwalkot Palopo bakal menggembirakan.
Ucapan itu bahkan disampaikan di depan Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani yang hadir langsung.
"Insya Allah hasilnya akan menggembirakan kita semua," ujar AIA saat itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta.
Hal itu disampaikan langsung dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
"Menolak eksepsi termohon dan terkait, menyatakan permohonan pemohona tak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo.
Sebelumnya, hakim MK membahas soal status hukum wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.
"Mantan terpidana seharusnya sudah disampaikan ke KPU, Mahkamah menemukan tidak menemukan sebagai mantan terpidana Syarifuddin. Ahmad Syarifuddin menerangkan tidak meminta kepada PN Palopo menurut Mahkamah terbantahkan," kata hakim MK, Ridwan Mansyur.
Berdasarkan itu, Mahkamah Konstitusi menemukan Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan sebagai mantan terpidana di media.
"Tindakan itu memenuhi langkah tersebut, apalagi Akhmad sudah menyatakan pernah dipidana dalam SKCK dari Polres Palopo," katanya.
Sehingga, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin pun bakal ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil PSU tersebut.
Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan sejumlah hal yang dianggap memengaruhi hasil pemungutan suara.
Salah satu syarat calon yang dipermasalahkan adalah status pidana Akhmad Syarifuddin.
Diketahui pada saat mendaftar ke KPU pada Pilkada serentak 2024, Akhmad Syarifuddin menyerahkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Sementara, Akhmad Syarifuddin pernah dipidana dalam tindak pidana singkat pada tahun 2018.
Hingga Pilkada selesai, tak satupun menyadari kekeliruan tersebut.
Namun Pilkada Palopo belum berakhir, MK meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak memeriksa syarat calon kecuali pengganti.
Setelah memasuki tahapan PSU, seorang masyarakat Palopo melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu.
Bawaslu kemudian menyadari adanya kekeliruan dokumen yang dikeluarkan PN Palopo tersebut.
Pihak Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan untuk KPU.
Menindaklanjuti rekomendasi itu, KPU Palopo meminta Akhmad Syarifuddin melakukan perbaikan administrasi dengan mengumumkan status pidananya.
Tak berhenti disitu, setelah hasil rekapitulasi PSU Pilkada Palopo tingkat kota ditetapkan, pasangan RahmAT kembali mempermasalahkan hal tersebut dan menggugat ke MK.
Setelah beberapa kali sidang, MK kembali melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Pada sidang tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan dari pihak terkait yakni Akhmad Syarifuddin selaku Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Hakim MK meminta keterangan Akhmad Syarifuddin terkait status pidananya yang menjadi salah satu pokok permasalahan gugatan pemohon.
Selain itu, Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan apakah Bawaslu dan KPU Palopo membaca seluruh dokumen yang diunggah pasangan calon.
“Saya tanya ke Bawaslu, ketika dirumuskan orang itu memenuhi persyaratan, ini semua (mengangkat dokumen syarat calon Akhmad Syarifuddin) dibaca gak?,” tanya Saldi Isra kepada Bawaslu Palopo pada sidang pemeriksaan lanjutan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo di MK, Jumat (4/7/2025).
Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra kemudian menjawab pertanyaan hakim MK.
“Kalau itu tidak sempat terbaca yang mulia, kita hanya melihat apakah dari instansi terkait atau betulkah dokumen tersebut milik yang bersangkutan,” jelas Widianto Hendra.
“Model pengawasan kami itu by silon, dilihat di laptop kemudian di-scroll. Kami memastikan dokumen tersebut milik yang bersangkutan,” lanjutnya.
Saldi Isra terlihat tak puas dengan jawaban yang diberikan Widianto Hendra.
“Anda tahu ngak, kami di Mahkamah Konstitusi ini ribuan perkara itu dibaca dengan detail. Masa kerjaan anda yang ditugaskan permanen itu hanya sekadar scroll saja padahal ini menyangkut persyaratan,” tegas Saldi Isra.
Ia sangat menyayangkan keputusan KPU dan Bawaslu yang menerima surat tidak pernah terpidana Akhmad Syarifuddin sementara pada SKCK tertera jelas bahwa calon wakil wali kota usungan Gerindra dan Demokrat tersebut pernah terpidana.
Keputusan KPU Palopo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan pasangan Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si. sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota yang digelar Selasa (27/5), pukul 10.05 WITA. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilkada sebelumnya.
Pasangan Naili – Akhmad Syarifuddin yang diusung dengan nomor urut 4 meraih suara terbanyak, yakni 47.349 suara sah, mengungguli tiga pasangan calon lainnya.
Adapun rincian perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:
• Nomor urut 1, Putri Dakka, S.H. – Drs. H. Haidir Basir, M.M.: 269 suara
• Nomor urut 2, Dr. H. Farid Kasim – Dr. Hj. Nurhaenih: 35.058 suara
• Nomor urut 3, Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si. – Hj. Andi Tenri Karta, S.An.: 11.021 suara
• Nomor urut 4, Naili – Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si.: 47.349 suara
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang menyatakan sah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Suara Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh ketua dan anggota KPU serta memiliki kekuatan hukum tetap.(*)
Saat Gugatan Suaminya Ditolak di MK, Istri Rahmat Basri Mandaso Tinggalkan Lokasi Nobar |
![]() |
---|
Naili-Ome Resmi Menang Pilkada Palopo, Gerindra: Ini Kemenangan Rakyat |
![]() |
---|
Rumah Pemenang PSU Palopo Dijaga Ketat Polisi Usai Putusan Mahkamah Konstutusi, Pendukung RMB Bubar |
![]() |
---|
Suasana Riuh Berakhir Sepi di Rumah Rahmat Masri Bandaso, Pendukung Pulang Sehabis Gugatan Ditolak |
![]() |
---|
Menang Pilwali Palopo, Akhmad Syarifuddin Imbau Tim dan Simpatisan Tak Konvoi Rayakan Kemenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.