Mira Hayati Divonis 10 Bulan, Beda Nasib Suami Fenny Frans Divonis Lebih Berat dan Denda Rp1 Miliar
Mira Hayati sang Ratu Emas divonis 10 bulan dan denda Rp1 M, sementara Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp
TRIBUN-TIMUR.COM - Beda nasib terdakwa kasus skincare berbahaya di Makassar, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila.
Mira Hayati sang Ratu Emas divonis 10 bulan dan denda Rp1 M, sementara Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 M.
Vonis Mira Hayati dibacakan dalam sidang di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.
Sementara vonis Mustadir Dg Sila dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025) siang.
Vonis yang dibacakan, Angeliky Handajani Day.
Lantas mengapa vonis Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila berbeda?
Vonis Mira Hayati
Terdakwa peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati (30), divonis 10 bulan penjara, Senin (7/7).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.
Hakim menegaskan Mira terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” tegas Arif.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan empat hal memberatkan hukuman terdakwa.
Pertama, perbuatan Mira dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Kedua, kurang hati-hatian mengedarkan kosmetik.
Ketiga, sebagai pelaku usaha, Mira tidak berupaya memastikan produknya aman sebelum diedarkan.
Keempat, terdakwa pernah mendapatkan teguran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) namun tetap melanjutkan usahanya.
Meski demikian, sejumlah hal meringankan putusan. Majelis hakim menyebut terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki bayi yang masih membutuhkan peran seorang ibu.
Mira hadir dengan mengenakan pakaian serba putih, didampingi kuasa hukumnya, Ida Hamidah.
Sejumlah keluarga dan kerabat turut hadir memberikan dukungan. Tangis haru pecah saat putusan dibacakan.
Mereka tampak lega setelah hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Seusai sidang, Mira tak kuasa menahan tangis seusai divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Mira menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pihak, khususnya konsumen produk Mira Hayati Skincare.
“Saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini. Saya sebagai owner Mira Hayati, mohon maaf yang sebesar-besarnya, terkhusus kepada konsumen saya. Terima kasih atas doa dan dukungannya,” kata Mira.
Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurutnya, hukuman 10 bulan penjara masih terlalu berat meski lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
“Menurut kami, putusan ini masih sangat berat. Kami akan ajukan banding. Pasti jaksa juga akan banding. Itu otomatis karena vonis sangat jauh dari tuntutan,” jelasnya.
Ida menyatakan tuduhan terkait kepemilikan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk kliennya belum terbukti secara jelas.
“Darimana datangnya merkuri tersebut? Di hari sama saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik tidak ditemukan bahan berbahaya. Bahkan saat BPOM melakukan sidak tanpa pemberitahuan pun tidak ditemukan merkuri,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya kuasa hukum menilai seharusnya Mira Hayati mendapatkan vonis bebas.
Vonis Dg Sila Suami Fenny Frans
Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Sidang vonis Mustadir Dg Sila digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025) siang.
Vonis yang dibacakan, Angeliky Handajani Day.
Ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mustadir Dg Sila.
"Hal memberatkan meresahkan masyarakat, dan kurang hati-hati dan perbuatan terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain," ucap Angeliky Handajani Day.
Sementara hal yang meringankan terdakwa lanjut Angeliky, bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya.
"Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa menjalani penahanan maka lamanya penahanan akan sepenuhnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," baca Angeliky.
"Untuk mempermudah eksekusi, maka terdakwa harus tetap berada dalam ruang dalam tahanan. Mengenai barang bukti telah disita," lanjutnya.
Dalam vonis yang dibacakan, Mustadir diputuskan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ucap Angeliky.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sambungnya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Mustadir Dg Sila ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pasalnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Mustadir Dg Sila dengan kurungan penjara empat tahun.
Sosok Mira Hayati
Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.
Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.
Wanita kelahiran tahun 1995 ini dikenal sering memamerkan emas.
Pada 9 Juli 2020, Mira Hayati mendirikan sebuah perusahaan kosmetik, MH Whitening Skin.
Perusahaan kosmetik tersebut diketahui memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia, termasuk master stockist yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.
Mira Hayati juga memiliki 500 tim reseller dari Sumatera Selatan, Lampung, dan Medan.
Ia mengeklaim produknya telah merambah pasar internasional, seperti Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.
Mira Hayati juga dikenal sebagai motivator dan penggagas produk kecantikan yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas”.
Pamer Kekayaan
Julukan "Ratu Emas" disematkan kepada Mira Hayati karena hobi membeli emas dengan berbagai ukuran. Hal itu rutin dilakukannya setiap Jumat, tanpa memedulikan harga.
Sebelumnya, Mira Hayati juga menjadi sorotan karena membeli emas seberat 1 kilogram di Arab Saudi, pamer tas emas, hingga mengunggah tumpukan uang di media sosialnya.
Mira Hayati menjadi terkenal usai memamerkan emas seberat 1 kilogram yang ia beli di Jeddah, Arab Saudi, melalui akun TikTok-nya.
Mira Hayati mengaku, emas itu merupakan oleh-oleh untuk keluarganya. Ia membeli emas di Tanah Suci karena memang mempunyai hobi mengoleksi emas.
Adapun nilai emas yang dibeli mencapai sekitar Rp 800 juta.
Mira juga menyebut emas-emas yang ia beli merupakan bentuk investasi atau tabungan demi masa depannya. (Tribun-Timur.com)
Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sosok Mira Hayati dan Agus Salim, Ratu dan Raja Skincare Hukumannya Diperberat Usai Banding |
![]() |
---|
Vonis Pemilik Raja Glow Naik Jadi 3 Tahun Usai Banding di Pengadilan Tinggi Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.