Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Hey, Pajak Parkirta Bos!

Pajak penjualan, pajak pembelian, pajak penghasilan, dan pajak-pajak lainnya semua ada aturannya.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Abdul Gafar Pendidik di Departemen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar 

Oleh: Abdul Gafar

Pendidik di Departemen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - NEGERI ini dibangun dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berusaha keras agar perolehan pajak dapat tercapai sesuai target.

Berbagai jenis pajak wajib kita bayarkan kepada pemerintah. Mulai dari pajak bumi dan bangunan hingga pajak yang bergerak semisal pajak kendaraan bermesin, baik roda 2 maupun roda lainnya.

Pajak penjualan, pajak pembelian, pajak penghasilan, dan pajak-pajak lainnya semua ada aturannya.

Terkenallah negeri kita sebagai ‘negara pajak’.

Maka banyak orang yang bergerak di bidang perpajakan hidupnya ‘mewah’ bergelimang duit. Apalagi kalau mereka pandai ‘menyulap’ pajak dengan cara kongkalikong dengan pihak wajib pajak.

Senin lalu 7/7, harian ini memuat berita tentang pajak parkir dari Perumda Parkir Makassar Raya.

Rencana pemberlakuannya nanti 2027. Namun muIai sekarang ditiup-tiupkan agar terasa hembusannya.

Pengelola parkir berada di bawah naungan pemerintah kota. Bagi pengelola penting untuk memerlihatkan kepada pemerintah bahwa mereka pandai mencari uang.

Rencana perumda parkir menyasar pembayaran pajak melalui perpanjangan STNK. Hitungannya

untuk kendaraan roda 2 dikenakan pembayaran sebesar Rp365.000 pertahun atau Rp1.000 perhari.

Kemudian untuk roda 4 dikenakan pembayaran sebesar Rp730.000 pertahun atau Rp2.000 perhari.

Untuk kendaraan yang beroda lebih dari 4 tarif parkirnya berapa? Anggapan dari perumda parkir, bahwa setiap orang parkir setiap hari di berbagai tempat.

Biaya parkir ini berlaku di semua wilayah yang dikelola pemerintah kota, kecuali tempat-tempat tertentu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved