Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Hey, Pajak Parkirta Bos!

Pajak penjualan, pajak pembelian, pajak penghasilan, dan pajak-pajak lainnya semua ada aturannya.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Abdul Gafar Pendidik di Departemen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar 

Potensi pendapatan parkir ini berdasarkan hitungan yang jelas. Hitungan-hitungan yang mereka gunakan data dari Ditlantas Polda Sulawesi Selatan perdesember 2024, bahwa di Makassar terdapat kendaraan roda 2 sebanyak 1.638.256 unit.

Potensi pendapatan ditemukan angka Rp597,9 miliar. Sedangkan untuk roda 4 sebanyak 349.973 unit dengan pendapatan pajak parkir sebesar Rp255 miliar. Total pendapatan setahun berkisar Rp800-an miliar. Fantastis!

Rencana Perumda Parkir Makassar Raya untuk menarik pajak lewat perpanjangan STNK sungguh cerdas sekaligus cerdik.

Ada semacam ‘pemaksaan’ yang mesti dibayarkan.

Seharusnya ada kerja sama dengan pihak lainnya. Masyarakat harus berpikir dan bekerja keras agar pajak STNK dan pajak parkir dapat terbayarkan.

Harus ada pembahasan yang jelas, terang, transparan, dapat dipertanggungjawabkan serta tidak memberatkan masyarakat.

Wakil Rakyat harus bertindak sebagai Wakil Rakyat yang Sebenarnya. Beban masyarakat sudah cukup banyak yang dipikul. Jangan sampai terpukul lagi kehabisan napas berdarah-darah hingga knock- out.

Pemerintah harus membuat kebijakan yang baik, bukan malah memunculkan kebejatan.

Kabar rencana penggabungan pajak STNK dengan pajak parkir cukup meresahkan.

Benarkah informasi itu akan diwujudkan? Apakah hitungan-hitungan perumda parkir mengaitkan berapa besar penghasilan masyarakat? Menurut Harian Fajar Makassar selasa 8/7 data kemiskinan di Sulawesi Selatan cukup memprihatinkan.

Terdapat 4,9 juta warga Sulawesi Selatan berpotensi kategori miskin dari populasi 9,4 juta orang .

Seorang kawan pensiunan PNS cukup resah dan gelisah. Apakah ia nantinya akan mampu membayar STNK berikut pajak parkir? Ia memiliki sebuah sepeda motor dan mobil tua.

Motornya dikenakan pajak sebesar Rp185.000 setahun. Sementara pajak parkir sebesar Rp365.000 setahun. Total Rp550.000. Kemudian mobil tua pajaknya sebesar Rp700-an ribu.

Ditambah pajak parkir sebesar Rp7.30.000. Total Rp1.430.000. Gaji pensiunan tidak sampai Rp5 juta sebulan dengan tanggungan 1 isteri, anak, dan sejumlah cucu.

Tidakkah ini termasuk ‘rencana pembunuhan’ secara pelan-pelan tetapi pasti? Sepeda motor yang digunakan hanya berputar dalam kompleks perumahan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved