Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Jaksa dan Mira Hayati Sama-sama Banding, Bos Skincare Makassar Nilai Vonis 10 Bulan Penjara Berat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang persiapan banding atas putusan hakim terhadap dua terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
MIRA HAYATI - JPU Yusnikar dihampiri seusai sidang terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati dan Agus Salim di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/7/2025). 

Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.

Vonis Agus Salim

Terdakwa skincare berbahaya Agus Salim, juga divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/7/2025)

Owner skincare Raja Glow itu, menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Ali Said yang dipimpin hakim ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.

‎"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono saat membacakan amar putusannya.

‎"Denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan dikurang masa tahanan," lanjutnya.

Majelis hakim menyatakan Agus Salim terbukti secara sah mengedarkan produk obat herbal yang mengandung bahan bisakodil.

‎"Menyatakan Terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023," ujar Arif.

Untuk hal yang memberatkan Agus Salim, ada tiga poin yang dibacakan majelis hakim.

Pertama, perbuatan Terdakwa Agus Salim dalam mengedarkan obat herbal ilegal dinilai dapat membahayakan masyarakat.

‎Kedua, Agus Salim kurang hati-hati dalam mengedarkan produknya yaitu RG Raja Glow My Body Slim.

Ketiga, Agus Salim mengedarkan obat herbal tersebut tanpa memastikan lebih dulu keamanan produk dan mengecek kembali penandaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

‎"Terakhir hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum," ucap Arif Wisaksono.

Sementara untuk hak yang meringankan, Agus dinilai bersikap sopan saat persidangan.

‎"Hal yang meringankan, terdakwa belum sopan di persidangan," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved