Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Jaksa dan Mira Hayati Sama-sama Banding, Bos Skincare Makassar Nilai Vonis 10 Bulan Penjara Berat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang persiapan banding atas putusan hakim terhadap dua terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
MIRA HAYATI - JPU Yusnikar dihampiri seusai sidang terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati dan Agus Salim di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/7/2025). 

Mira Hayati dihampiri sejumlah wartawan usai menjalani sidang menyampaikan permohonan maaf.

Utamanya kepada para konsumen Mira Hayati Skincare.

"Makasih semua atas doa dan dukungannya sama saya, saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini," kata Mira Hayati sambil terisak.

"Saya sebagai owner Mira Hayati mengucapkan memohon maaf yang sebesar-besarnya terkhusus pada konsumen saya. Mohon maaf, makasih banyak semuanya," lanjutnya.

Sementara itu, Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Ia menilai putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya, masih berat.

"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah.

Selain itu, Ida juga meyakini bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ucapnya.

Ida juga bersikukuh, apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.

Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.

Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri yang dijual kliennya belum jelas.

"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.

Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.

"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved