Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan PSU Pilkada Palopo

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta.   Naili-Akhmad Syarifuddin menang Pilwali Palopo 2025.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
MK/tribun timur
PUTUSAN GUGATAN PALOPO- Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025). MK menolak gugatan dari Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta. 

Hal itu disampaikan langsung dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

"Menolak eksepsi termohon dan terkait, menyatakan permohonan pemohona tak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo

Sebelumnya, hakim MK membahas soal status hukum wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.

"Mantan terpidana seharusnya sudah disampaikan ke KPU, Mahkamah menemukan tidak menemukan sebagai mantan terpidana Syarifuddin. Ahmad Syarifuddin menerangkan tidak meminta kepada PN Palopo menurut Mahkamah terbantahkan," kata hakim MK, Ridwan Mansyur.

Berdasarkan itu, Mahkamah Konstitusi menemukan Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan sebagai mantan terpidana di media. 

"Tindakan itu memenuhi langkah tersebut, apalagi Akhmad sudah menyatakan pernah dipidana dalam SKCK dari Polres Palopo," katanya. 

Sehingga, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin pun bakal ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih. 

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil PSU tersebut. 

Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan sejumlah hal yang dianggap memengaruhi hasil pemungutan suara.

Salah satu syarat calon yang dipermasalahkan adalah status pidana Akhmad Syarifuddin.

Diketahui pada saat mendaftar ke KPU pada Pilkada serentak 2024, Akhmad Syarifuddin menyerahkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palopo. 

Sementara, Akhmad Syarifuddin pernah dipidana dalam tindak pidana singkat pada tahun 2018.

Hingga Pilkada selesai, tak satupun menyadari kekeliruan tersebut.

Namun Pilkada Palopo belum berakhir, MK meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak memeriksa syarat calon kecuali pengganti.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved