PSU Pilkada Palopo
Soal Surat Keterangan Tidak Pernah Tepidana, Ome: Bawaslu dan KPU Tak Pernah Bilang Itu Keliru
Pada saat mendaftar ke KPU, Akhmad Syarifuddin menyerahkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin hadiri sidang pemeriksaan perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jumat (4/7/2025).
Sebelumnya, pasangan calon wali kota nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) mengajukan gugatan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi.
Syarat calon paslon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak pada PSU Pilkada Palopo menjadi hal yang dipermasalahkan RahmAT.
Salah satu syarat calon yang dipermasalahkan adalah status pidana Akhmad Syarifuddin.
Diketahui pada saat mendaftar ke KPU, Akhmad Syarifuddin menyerahkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Sementara, Akhmad Syarifuddin pernah dipidana dalam tindak pidana singkat pada tahun 2018.
Saat itu, Humas PN Palopo Iustika Puspa Sari membenarkan pihaknya mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Akhmad Syarifuddin.
Menurutnya, surat tersebut dibuat berdasar pada sistem yang tidak membaca informasi bahwa Akhmad Syarifuddin pernah terpidana karena adanya perbedaan nama.
Baca juga: Pertanda Apa? Hakim MK Sorot KPU dan Bawaslu Palopo Lalai Verifikasi Syarat Calon
Nama yang terdaftar pernah terpidana pada sistem Pengadilan Negeri Palopo adalah Dr Akhmad Syarifuddin, sementara permohonan surat keterangan yang diajukan hanya Akhmad Syarifuddin.
Setelah munculnya permasalahan tersebut, Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi Akhmad Syarifuddin terkait status pidananya.
KPU kemudian meminta Akhmad Syarifuddin untuk melakukan pemenuhan syarat calon dengan mengumumkan status pidananya.
RahmAT kemudian mengajukan gugatan ke MK karena menilai perbaikan administrasi yang diberikan kepada Akhmad Syarifuddin tidak sesuai dengan jadwal dan tahapan.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.
Setelah beberapa kali menggelar sidang pemeriksaan, MK kembali melakukan sidang pemeriksaan terhadap pihak terkait yakni Akhmad Syarifuddin.
Calon wakil wali kota usungan Demokrat dan Gerindra ini menghadiri sidang pemeriksaan tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Bocoran Terbaru Jadwal Pelantikan Naili Trisal Jadi Wali Kota Palopo |
![]() |
---|
Sah! KPU Tetapkan Naili-Ome Pasangan Wali Kota Palopo Terpilih |
![]() |
---|
Andi Sudirman dan Andi Utta Kalah Telak, Naili Akan Jadi Kepala Daerah Terkaya Sulsel |
![]() |
---|
Ribuan Pendukung Naili-Ome Konvoi Rayakan Keputusan MK Soal Pilkada Palopo |
![]() |
---|
Pilkada Palopo dan Suara Pemuda: Antara PSU Jilid 2 dan Rasa Jenuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.