Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo Digugat ke MK

Pertanda Apa? Hakim MK Sorot KPU dan Bawaslu Palopo Lalai Verifikasi Syarat Calon

Hakim Mahkamah Konstitusi nilai KPU dan Bawaslu Palopo tidak memperhatikan secara detail dokumen yang diunggah pasangan calon pada Silon.

sumber YouTube MK
SAYANGKAN KPU-BAWASLU- Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra pada sidang pemeriksaan lanjutan terkait perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo, Jumat (4/7/2025). Saldi Isra menyayangkan tindakan KPU dan Bawaslu Palopo yang tidak memperhatikan secara detail dokumen yang diunggah paslon. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Hakim Mahkamah Konstitusi menganggap Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (KPU dan Bawaslu) Kota Palopo tidak memperhatikan secara detail dokumen unggahan pasangan calon pada Silon saat mendaftar.

Sebelumnya, pasangan calon wali kota nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) mengajukan gugatan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi.

Syarat calon paslon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak pada PSU Pilkada Palopo menjadi hal yang dipermasalahkan RahmAT.

Salah satu syarat calon yang dipermasalahkan adalah status pidana Akhmad Syarifuddin.

Diketahui pada saat mendaftar ke KPU pada Pilkada serentak 2024, Akhmad Syarifuddin menyerahkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palopo. 

Sementara, Akhmad Syarifuddin pernah dipidana dalam tindak pidana singkat pada tahun 2018.

Hingga Pilkada selesai, tak satupun menyadari kekeliruan tersebut.

Namun Pilkada Palopo belum berakhir, MK meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak memeriksa syarat calon kecuali pengganti.

Setelah memasuki tahapan PSU, seorang masyarakat Palopo melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu.

Bawaslu kemudian menyadari adanya kekeliruan dokumen yang dikeluarkan PN Palopo tersebut.

Pihak Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan untuk KPU.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, KPU Palopo meminta Akhmad Syarifuddin melakukan perbaikan administrasi dengan mengumumkan status pidananya.

Tak berhenti disitu, setelah hasil rekapitulasi PSU Pilkada Palopo tingkat kota ditetapkan, pasangan RahmAT kembali mempermasalahkan hal tersebut dan menggugat ke MK.

Setelah beberapa kali sidang, MK kembali melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pada sidang tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan dari pihak terkait yakni Akhmad Syarifuddin selaku Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved