Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo Digugat ke MK

Pertanda Apa? Hakim MK Sorot KPU dan Bawaslu Palopo Lalai Verifikasi Syarat Calon

Hakim Mahkamah Konstitusi nilai KPU dan Bawaslu Palopo tidak memperhatikan secara detail dokumen yang diunggah pasangan calon pada Silon.

sumber YouTube MK
SAYANGKAN KPU-BAWASLU- Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra pada sidang pemeriksaan lanjutan terkait perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo, Jumat (4/7/2025). Saldi Isra menyayangkan tindakan KPU dan Bawaslu Palopo yang tidak memperhatikan secara detail dokumen yang diunggah paslon. 

Hakim MK meminta keterangan Akhmad Syarifuddin terkait status pidananya yang menjadi salah satu pokok permasalahan gugatan pemohon.

Selain itu, Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan apakah Bawaslu dan KPU Palopo membaca seluruh dokumen yang diunggah pasangan calon.

“Saya tanya ke Bawaslu, ketika dirumuskan orang itu memenuhi persyaratan, ini semua (mengangkat dokumen syarat calon Akhmad Syarifuddin) dibaca gak?,” tanya Saldi Isra kepada Bawaslu Palopo pada sidang pemeriksaan lanjutan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo di MK, Jumat (4/7/2025).

Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra kemudian menjawab pertanyaan hakim MK.

“Kalau itu tidak sempat terbaca yang mulia, kita hanya melihat apakah dari instansi terkait atau betulkah dokumen tersebut milik yang bersangkutan,” jelas Widianto Hendra.

“Model pengawasan kami itu by silon, dilihat di laptop kemudian di-scroll. Kami memastikan dokumen tersebut milik yang bersangkutan,” lanjutnya.

Saldi Isra terlihat tak puas dengan jawaban yang diberikan Widianto Hendra.

“Anda tahu ngak, kami di Mahkamah Konstitusi ini ribuan perkara itu dibaca dengan detail. Masa kerjaan anda yang ditugaskan permanen itu hanya sekadar scroll saja padahal ini menyangkut persyaratan,” tegas Saldi Isra.

Ia sangat menyayangkan keputusan KPU dan Bawaslu yang menerima surat tidak pernah terpidana Akhmad Syarifuddin sementara pada SKCK tertera jelas bahwa calon wakil wali kota usungan Gerindra dan Demokrat tersebut pernah terpidana. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved