PSU Palopo Digugat ke MK
Sidang Perdana Gugatan PSU Pilwali Palopo Digelar 17 Juni di MK
Sidang gugatan hasil PSU Pilwali Palopo akan digelar 17 Juni 2025 di MK. KPU Sulsel siap hadapi dan siapkan dokumen sesuai tuntutan pemohon.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sidang perdana gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo, Selasa, 17 Juni 2025 mendatang.
Berdasarkan pantauan Tribun-Timur.com di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang awal akan berlangsung di Gedung MK RI 2 lantai 4, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Informasi ini dibenarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Romy Harminto, saat dikonfirmasi Kamis (12/6/2025).
“Iya, informasinya di tanggal 17 (sidang awal),” kata Romy.
Ia menjelaskan, dalam sidang awal nanti akan dibacakan seluruh poin menjadi dasar gugatan pihak pemohon.
“Karena kan kita belum tahu ini apa yang dipermasalahkan toh,” ujarnya.
“Makanya di sidang pembukaan itu baru ketahuan semua, nanti kita lihat persiapan-persiapannya apa,” tambahnya.
Diketahui, gugatan paslon nomor urut 3 teregistrasi di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025, pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15.57 WIB.
Paslon 03 menggugat hasil PSU Pilkada Kota Palopo yang telah diumumkan KPU.
Mereka juga mempermasalahkan status mantan narapidana dari calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin (Ome).
Berdasarkan hasil rekapitulasi pasca-PSU, paslon nomor urut 4, Naili Trisal – Ome unggul dengan 47.349 suara atau 50,53 persen.
Disusul paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas – Nurhaenih, dengan perolehan 35.058 suara atau 37,41 persen.
Paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta, meraih 11.021 suara atau 11,76 persen.
Sementara paslon nomor urut 1, Putri Dakka – Haidir Basir hanya meraih 269 suara atau 0,02 persen. (*)
Pemerintahan Palopo Tertawan Sengketa Pilkada, Pengamat: Catatan Keras ke Penyelenggara |
![]() |
---|
Besok MK Putuskan Sengketa PSU Pilkada Palopo, Masyarakat Merasa Bosan Panjangnya Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Pertanda Apa? Hakim MK Sorot KPU dan Bawaslu Palopo Lalai Verifikasi Syarat Calon |
![]() |
---|
Selisih Suara 38 Persen, Kuasa Hukum RMB-ATK Ungkap Tak Penuhi Salah Satu Syarat Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Gugatan Rahmat-Andi Tenri Terkait Pajak Naili Siap Diuji di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.