Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel

856 Detonator dan Sumbu Bahan Bom Ikan Milik Jasmawati Dimusnahkan

Tim Penjinak Bom Polda Sulsel bersama Polres Bulukumba memusnahkan bahan bom ikan, Kamis (3/7/2026).

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Polres Bulukumba
BOM IKAN-Pemusnahan bahan bom ikan di Kelurahan Benjala, Tana Beru, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, Kamis (3/7/2025). Barang bukti tersebut milik almarhum Jasmawati asal Laikang, Kajang. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, BONTOBAHARI- Tim Penjinak Bom Polda Sulsel bersama Polres Bulukumba memusnahkan bahan bom ikan, Kamis (3/7/2025).

Lokasi pemusnahan berada di area Tambang Kelurahan Benjala, Tana Beru, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba pagi tadi.

Terdapat 856 detonator dan 3000 meter sumbu bakar bom ikan dimusnahkan.

"Detonator dan sumbu bakar ini dari barang bukti peracik bom ikan Jasmawati (43) di Laikang, Kajang, kita musnahkan tadi," kata Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto.

Pemusnahan dilakukan dengan tiga kali ledakan di tiga sudut yang berbeda dalam satu lokasi.

Pemusnahan tersebut berada jauh dari pemukiman masyarakat.

Hal itu dilakukan di daerah itu agar pemusnahan berlangsung aman dan tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat Bulukumba.

Pemusnahan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi oknum warga yang dapat menggunakan bahan yang mematikan itu.

Barang bukti tersebut merupakan milik Jasmawati (43), warga Liukang Loe, Kecamatan Kajang.

Bahan bom tersebut terungkap setelah Jasmawati tewas.

Bahan peledak bom ikan ini ditemukan di rumah Jasmawati saat jasadnya dievakuasi pada Rabu (2/7/2025).

Bahan tersebut terdapat delapan butir sudah dirakit, sisanya dimusnahkan.

Delapan butir tersebut diduga itulah yang meledak saat Jasmawati merakit bom.

Sebagian anggota tubuh korban hancur.

Tak hanya badan Jasmawati hancur, tapi juga separuh rumahnya juga mengalami rusak berat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved