Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel

Status DPO Dipersoalkan, Pihak Brigpol Fachrul Tantang Langkah Polres Sinjai

Namun kuasa hukum Fachrul menyampaikan sejumlah keberatan dan meminta peninjauan kembali.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
POLISI DPO - Kuasa hukum Brigpol Fachrul Purnama Putra, Muhammad Irvan, dan Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso. Penetapan Brigpol Fachrul Purnama Putra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sinjai dinilai sudah sesuai prosedur/ 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI — Polemik penetapan Brigpol Fachrul Purnama Putra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sinjai terus memicu perdebatan.

Pihak kepolisian menegaskan langkah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

Namun kuasa hukum Fachrul menyampaikan sejumlah keberatan dan meminta peninjauan kembali.

Polisi Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menyatakan penetapan status DPO terhadap anggota polisi berpangkat Brigpol itu telah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

“Langkah yang dilakukan sudah sesuai prosedur,” kata Agus kepada Tribun-Timur, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, pengunduran diri anggota Polri memiliki persyaratan tertentu, salah satunya terkait masa dinas minimal.

Menurutnya, anggota yang ingin mengajukan pengunduran diri harus telah menjalani masa pengabdian sekurang-kurangnya 20 tahun.

Sementara Brigpol Fachrul disebut baru memiliki masa dinas sekitar 19 tahun saat mengajukan permohonan pengunduran diri.

Agus menegaskan, penetapan DPO tersebut merupakan bagian dari proses internal yang telah ditempuh Polres Sinjai.

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Di sisi lain, kuasa hukum Fachrul, Muhammad Irvan, menilai perkara yang dialamatkan kepada kliennya bukan merupakan tindak pidana umum.

Ia menyebut dugaan yang disangkakan lebih mengarah pada pelanggaran disiplin atau kode etik anggota Polri, terkait dugaan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

“Ini bukan pidana umum, melainkan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik,” ujarnya.

Irvan menjelaskan, dalam perkara disiplin internal, penanganan seharusnya dilakukan melalui fungsi Propam, kemudian dilanjutkan dengan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved