Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Catatan Sipil Tiadakan Antrean Manual Urus KTP Elektronik, Ini Cara Daftar Online

Kebijakan ini berlaku baik untuk pencetakan KTP-el pertama kali maupun penggantian KTP-el akibat perubahan dat

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
KTP BULUKUMBA - Bupati Bulukumba, A Muchtar Ali Yusuf ujicoba pelayanan Disdukcapil. Saat ini Disdukcapil berlakukan pendaftaran online urus KTP Elektronik. (*) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM - Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberlakukan sistem pelayanan berbasis digital untuk pengurusan KTP elektronik (KTP-el), Selasa (7/4/2026).

Pengambilan nomor antrian secara manual di Mal Pelayanan Publik (MPP) ditiadakan.

Sebagai gantinya, masyarakat kini diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan yang telah disediakan Disdukcapil Bulukumba

Kebijakan ini berlaku baik untuk pencetakan KTP-el pertama kali maupun penggantian KTP-el akibat perubahan data, kerusakan, atau kehilangan.

Adapun kuota pelayanan dibagi menjadi dua kategori, yakni pencetakan KTP-el pertama kali sebanyak 40 keping per hari, serta penggantian KTP-el sebanyak 30 keping per hari.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, Dedi Rahmadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.

Langkah tersebut mereka lakukan untuk menunjang pelayanan berbasis digital yang lebih efisien dan efektif. 

"Sistem online, masyarakat tidak perlu lagi datang lebih awal hanya untuk mengambil nomor antrian, sehingga waktu dan tenaga dapat dihemat,” ujar Dedi Rahmadi.

Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi layanan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan di lokasi pelayanan serta menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan terukur.

Disdukcapil Bulukumba mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online tersebut secara optimal serta memastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen yang dimiliki guna mempercepat proses pelayanan.

Dengan penerapan sistem ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berorientasi pada kemudahan masyarakat. (*)

Berikut link Pendaftaran Pencetakan KTP-EL secara online:

Cetak KTP-EL Pertama Kali Sudah Perekaman (40 Keping)  
bit.ly/cetak_pertama_kali

Ganti KTP-EL Karena Ubah Data, Rusak atau Hilang (30 Keping)
bit.ly/ganti_ktp.

Kabupaten Bulukumba memiliki  jumlah penduduk Kabupaten Bulukumba pada tahun 2024 mencapai 480.672 jiwa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved