Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel

856 Detonator dan Sumbu Bahan Bom Ikan Milik Jasmawati Dimusnahkan

Tim Penjinak Bom Polda Sulsel bersama Polres Bulukumba memusnahkan bahan bom ikan, Kamis (3/7/2026).

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Polres Bulukumba
BOM IKAN-Pemusnahan bahan bom ikan di Kelurahan Benjala, Tana Beru, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, Kamis (3/7/2025). Barang bukti tersebut milik almarhum Jasmawati asal Laikang, Kajang. 

"Kejadian ini bukanlah hal baru, tetapi potret tragis dari praktik penangkapan ikan ilegal yang masih marak, terutama di wilayah-wilayah pesisir. Di balik ledakan tersebut, terdapat persoalan kompleks yang menyatukan aspek ekonomi, hukum, sosial, dan lingkungan," jelas Akademisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Andi Irhamsyah Hamid Kepada Tribun-Timur pada Rabu (2/7/2025) malam.

"Bom ikan bukan hanya soal kriminalitas, tapi juga soal ketimpangan, kegagalan tata kelola, dan tekanan hidup. Selama akar persoalan tidak ditangani, tragedi seperti ledakan bom di rumah warga akan terus berulang," sambungnya

Melirik dari sisi ekonomi, bom ikan jadi bukti nyata kebutuhan penghasilan secara instan.

Bom ikan memang menawarkan kemudahan dalam memperoleh hasil tangkapan.

Tak perlu berjam-jam di lautan, hanya dalam hitungan singkat hasil tangkapan bisa melimpah.

Tekanan ekonomi keluarga terus mendesak nelayan produktif.

Namun disisi lain, terdapat keterbatasan akses alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Sehingga bom ikan menjadi jalan alternatif memenuhi kebutuhan hidup.

"Bom ikan memberikan hasil tangkapan cepat dan melimpah, dalam waktu singkat. Dalam kondisi kemiskinan dan keterbatasan akses alat tangkap ramah lingkungan, banyak nelayan merasa tidak punya pilihan lain," ujar Irhamsyah Hamid.

Praktik ini kian mengakar di kalangan nelayan.

Sebab penegakan hukum yang disebut Irhamsyah terkesan lemah.

Undang-Undang Perikanan No. 45 Tahun 2009 memang melarang penggunaan bom ikan.

Bahkan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,2 miliar mengintai.

Namun praktik bom ikan masih eksis di kalangan nelayan hingga saat ini.

"Korupsi dan minimnya patroli membuat praktik ini sulit diberantas. Pelaku kerap dilindungi oleh oknum aparat atau hanya mendapat hukuman ringan," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved