Sidang Uang Palsu UIN
Sindikat Uang Palsu di UIN Ngaku Punya Kenalan di Bank Indonesia, Bisa Tukar Palsu dengan Asli
Sidang kasus sindikat uang palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Edi Sumardi
Laporan wartawan Tribun-Timur.com, Sayyid Zulfadli
SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang kasus sindikat uang palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025).
Pada sidang lanjutan kali ini, delapan terdakwa menjalani agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, Basri Baco, mengatakan pihaknya kembali menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia.
“Saksi ahlinya masih sama seperti sidang minggu lalu, dari Bank Indonesia atas nama Muhammad Irwan,” kata Basri, Selasa (1/7/2025).
Pantauan di lokasi, sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Dr Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Ia tampak hadir mengenakan baju putih, celana hitam, dan songkok hitam.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota. JPU diwakili oleh Basri Baco dan Aria Perkasa Utama.
Sementara Andi Ibrahim didampingi oleh dua penasihat hukumnya.
Baca juga: Annar Tampar Syahruna, Tak Terima Dikaitkan Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin
Kuasa hukum Andi Ibrahim, Alwi Jaya, menyatakan akan menghadirkan saksi meringankan untuk kliennya.
“Kami hanya ingin mengupas tentang diri pribadi terdakwa, karena saksi meringankan tidak mengetahui proses pembuatan uang palsu ini,” ujar Alwi.
Ia menambahkan bahwa saksi yang akan dihadirkan akan memberikan gambaran tentang kehidupan sosial dan keseharian terdakwa Andi Ibrahim.
“Dari segi pribadi, siapa terdakwa, bagaimana keadaannya sehari-hari, pekerjaannya, serta hubungannya dengan masyarakat,” tambahnya.
Punya Koneksi ke BI
Dalam sidang ini terungkap bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang menjangkau hingga ke internal Bank Indonesia (BI).
Dikutip dari Kompas.com, dalam kesaksiannya, Andi Ibrahim mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan bos sindikat berawal dari pembicaraan mengenai pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
Baca juga: Pengakuan Annar Sampetoding: Mesin Offset Disita, Bukan Dibeli untuk Uang Palsu
Diskusi tersebut kemudian berlanjut ke produksi uang palsu yang awalnya dilakukan di Jala Sunu, Makassar, sebelum berpindah ke gedung perpustakaan kampus 2 UIN Alauddin Makassar.
Andi Ibrahim juga mengungkapkan bahwa sindikat tersebut memproduksi uang palsu sebanyak Rp 1 miliar yang dipesan oleh seseorang bernama Hendra.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Ibrahim mempertemukan Hendra dengan Syahruna, terdakwa lain.
"Hendra mengeluarkan uang palsu lembaran Rp 50.000 saat dites menggunakan sinar ultra violet ternyata uang tersebut ketahuan bahwa itu palsu. Kemudian gantian Syahruna yang melakukan tes uang palsu Rp 100.000 miliknya dan hasil lolos, di mana tidak ketahuan bahwa itu palsu," kata Andi Ibrahim di hadapan hakim.
Hendra menunjukkan minat untuk membeli uang palsu sebanyak Rp 1 miliar dengan harga Rp 100 juta uang asli.
Ketika hakim Dyan Martha Budhinugraeny menanyakan peruntukan uang palsu tersebut, Andi Ibrahim menjawab bahwa uang itu akan dibawa ke bank untuk ditukar.
"Uang reject maksudnya uang yang akan dimusnahkan oleh BI kemudian diganti dengan uang asli, biasanya uang yang rusak secara fisik dimusnahkan kemudian diganti dengan yang baru," jelasnya mengatakan.
Hakim kemudian mempertanyakan kesadaran Andi Ibrahim sebagai PNS dan bergelar doktor mengenai proses pembuatan dan pemusnahan uang yang hanya dapat dilakukan oleh BI.
"Saya diberitahu bahwa Hendra memiliki link (koneksi) di internal BI yang bisa mengatur penukaran tersebut," jawab Andi Ibrahim.
Sidang akan digelar lagi pada Jumat lusa.
Tujuh terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Mereka adalah:
1. Ambo Ala alias Ambo bin Makmur
2. John Biliater alias Muh Rizky bin Asan Panjaitan
3. Muhammad Syahruna bin Syamsuddin Edi
4. Annar Salahuddin Sampetoding bin Sinar Reysen
5. Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir (eks staf honorer UIN Alauddin)
6. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong
7. Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir.(*)
'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Uang Palsu Andi Ibrahim dan Ambo Ala Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.