Headline Tribun Timur
Annar Tampar Syahruna, Tak Terima Dikaitkan Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin
Annar mengaku tidak bertemu Syahruna dan John saat berada di Polres Gowa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding marah mengetahui Syahruna dan John Biliater ditangkap.
Diungkapkan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu,
Gowa, Rabu (25/6).
Annar mengaku tidak bertemu Syahruna dan John saat berada di Polres Gowa.
Pertemuan itu justru terjadi di Rutan Makassar.
“Saya marah. Saya tidak bertemu mereka di kantor polisi, tapi di Rutan,” ujarnya.
Baca juga: Sakit-sakitan saat Tersangka, Annar Bos Uang Palsu di Makassar Perkasa di Rutan, Tampar Tahanan Lain
Saat bertemu di Rutan, emosi Annar memuncak dan langsung menampar Syahruna.
“Saya ketemu di Rutan, saya tempeleng. Saya marah, dan dia (Syahruna) minta maaf karena membuat uang palsu,” ujarnya dengan nada tinggi.
Selain Annar, 4 terdakwa lain hadiri, yakni Ambo Ala, John Biliater, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim, dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Jaksa juga menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny didampingi dua hakim anggota.
Dua jaksa penuntut umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa Utama turut hadir dalam persidangan.
Terdakwa Andi Ibrahim hadir didampingi penasihat hukumnya. Agenda sidang, pemeriksaan saksi.
Sidang diawali keterangan saksi dari Annar Salahuddin Sampetoding atas terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
“Iya, hari ini lima terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah.
Annar menegaskan tidak ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke Polres Gowa setelah mendapat panggilan penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.