SPMB 2025
Peringatan Keras Kemendikdasmen soal Kecurangan dan Titipan Siswa
Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen, Gogot Suharwoto memberikan peringatan keras soal kecurangan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan mitigasi terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Upaya ini dilakukan guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas diskriminasi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen, Gogot Suharwoto, melalui akun YouTube Kemen dikdasmen dikutip tribun-timur.com, Selasa (1/7/2025).
Ia menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih dari intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami ingin memastikan bahwa SPMB tidak hanya menjadi proses administratif, tapi juga wujud nyata integritas sektor pendidikan. Praktik ‘murid titipan’, gratifikasi, dan intervensi harus diberantas bersama,” tegas Gogot Suharwoto.
Langkah-Langkah Mitigasi Kecurangan
Untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran, Kemendikdasmen telah mengimplementasikan sejumlah strategi pengawasan dan pencegahan:
1. Forum Pengawasan Bersama
Kemendikdasmen menggandeng berbagai institusi seperti Polri, KPK, Ombudsman RI, KPAI, Komisi Nasional Disabilitas, dan Kementerian Dalam Negeri untuk membentuk forum lintas lembaga dalam mengawasi jalannya SPMB secara nasional.
2. Deklarasi Komitmen Bersama
Pemerintah daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen diminta menandatangani komitmen bersama untuk menjalankan SPMB secara bersih dan berintegritas, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.
3. Pendampingan dan Pemantauan Langsung
UPT di daerah turun langsung ke sekolah untuk melakukan pengawasan teknis dan edukatif dalam setiap tahapan pelaksanaan, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses.
Kemendikdasmen juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat melalui situs resmi ult.dasmen.go.id.
Masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran atau ketidakadilan selama proses SPMB berlangsung.
Diduga Wajib Beli Seragam Rp300-479 Ribu, 2 SMP Negeri di Takalar Diprotes Wali Murid |
![]() |
---|
858 Kuota SMP di Makassar Kosong, 20 Sekolah di Makassar Masih Buka Pendaftaran |
![]() |
---|
'Tolong Dulu Kasi Masuk Keponakanta', Curhat Appi Soal Titipan Siswa di SPMB 2025 |
![]() |
---|
Sama-sama di RW 18 Tapi Tak Lolos Masuk SMAN 21 Makassar, Emak-emak BTP Demo: Tolong Pak Gubernur! |
![]() |
---|
Warga Las Pagar SMAN 21 Makassar, Protes Calon Siswa Domisi BTP Tidak Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.