Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SPMB 2025

Diduga Wajib Beli Seragam Rp300-479 Ribu, 2 SMP Negeri di Takalar Diprotes Wali Murid

Orang tua siswa baru di Takalar keluhkan dugaan jual beli seragam sekolah, diduga diarahkan ke toko tertentu. Dinas akan panggil kepala sekolah.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Pemkot Makassar
ILUSTRASI SERAGAM – Ilustrasi seragam putih biru dan putih merah. Sejumlah orang tua siswa baru di Kabupaten Takalar mengeluhkan dugaan praktik jual beli seragam oleh pihak sekolah. 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Orang tua siswa baru di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan mengeluhkan dugaan praktik jual beli seragam di sekolah.

Dugaan ini muncul setelah wali murid diminta membeli seragam di sekolah atau toko tertentu.

Di SMPN 2 Mappakasunggu, orang tua mengaku diminta membayar Rp300 ribu untuk paket seragam berisi baju batik, olahraga, topi, dasi, dan atribut lainnya.

“Ini cukup memberatkan,” kata salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya, Jumat (24/7/2025).

Dugaan serupa terjadi di SMPN 1 Polongbangkeng Utara. 

Wali murid menyebut siswa diarahkan membeli seragam di Toko Andini, Jalan Syamsuddin Daeng Ngerang, Pattallassang.

Paket seragam di toko tersebut dijual seharga Rp479 ribu.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, sekolah dilarang menjual atau mengarahkan pembelian seragam.

Baca juga: Rp5 M Digelontorkan, Pemkot Parepare Salurkan Seragam Gratis Bertahap

Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua.

Sementara siswa kurang mampu berhak mendapat bantuan seragam gratis.

“Kalau tidak beli, kami khawatir anak kami diperlakukan berbeda,” kata salah satu wali murid SMPN 1 Polut.

Kepala SMPN 2 Mappakasunggu, Syahrir, membantah mewajibkan pembelian seragam.

Ia menyebut usulan pembelian datang dari orang tua siswa saat rapat dengan pihak sekolah.

“Kami hanya memfasilitasi,” ujarnya.

Kepala SMPN 1 Polut, Sikati, belum berhasil dikonfirmasi. 

Pesan dan telepon jurnalis Tribun-Timur.com belum dijawab.

Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Darwis, mengatakan akan memanggil dua kepala sekolah tersebut.

Ia menegaskan tidak boleh ada praktik jual beli seragam dan atribut di sekolah.

“Saya sudah tekankan itu ke kepala sekolah melalui MKKS (Majelis Kerja Kepala Sekolah),” tegasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved