Headline Tribun Timur
Annar Tampar Syahruna, Tak Terima Dikaitkan Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin
Annar mengaku tidak bertemu Syahruna dan John saat berada di Polres Gowa.
Saksi Meringankan
Alwi Jaya menyampaikan rencananya menghadirkan saksi meringankan atau a de charge pada sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu yang akan digelar pada Rabu, 2
Juli 2025.
Menurut Alwi, kehadiran saksi meringankan bertujuan untuk memberikan gambaran utuh mengenai kepribadian dan kehidupan sosial terdakwa Andi Ibrahim, tanpa mengintervensi substansi perkara terkait proses pembuatan uang palsu yang menjadi pokok perkara.
“Kami hanya ingin mengulas tentang sosok pribadi terdakwa. Tentu saja, kami akan menghadirkan saksi meringankan. Namun, kami tidak mengetahui secara rinci proses
terjadinya pembuatan uang palsu tersebut,” jelas Alwi.
Ia menambahkan, saksi yang akan dihadirkan nantinya akan memberi kesaksian seputar latar belakang sosial, aktivitas keseharian, serta hubungan Andi Ibrahim dengan
lingkungan masyarakat.
“Siapa sebenarnya terdakwa, bagaimana kesehariannya, apa pekerjaannya, serta bagaimana ia berinteraksi dengan masyarakat, hal-hal inilah yang akan kami sampaikan melalui saksi a de charge,” katanya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Gowa, Basri Baco, menyatakan sepuluh terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang pada pekan depan karena Jumat pekan ini
bertepatan dengan hari libur.
“Sepuluh terdakwa lainnya dijadwalkan jalani sidang pada Jumat, 4 Juli 2025,” jelas Basri.
Terdakwa yang akan disidangkan pekan depan, yakni Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty binti Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi bin Iskandar.
Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong,Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir, Sri Wahyudi bin Abidin Sibali.
Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, dan Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.