Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur 

Annar Tampar Syahruna, Tak Terima Dikaitkan Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin

Annar mengaku tidak bertemu Syahruna dan John saat berada di Polres Gowa.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
SIDANG UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang agenda saksi di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (25/6/2025). Annar menampar Syahruna di Rutan Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding marah mengetahui Syahruna dan John Biliater ditangkap.

Diungkapkan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu,
Gowa, Rabu (25/6).

Annar mengaku tidak bertemu Syahruna dan John saat berada di Polres Gowa.

Pertemuan itu justru terjadi di Rutan Makassar.

“Saya marah. Saya tidak bertemu mereka di kantor polisi, tapi di Rutan,” ujarnya.

Baca juga: Sakit-sakitan saat Tersangka, Annar Bos Uang Palsu di Makassar Perkasa di Rutan, Tampar Tahanan Lain

Saat bertemu di Rutan, emosi Annar memuncak dan langsung menampar Syahruna.

“Saya ketemu di Rutan, saya tempeleng. Saya marah, dan dia (Syahruna) minta maaf karena membuat uang palsu,” ujarnya dengan nada tinggi.

Selain Annar, 4 terdakwa lain hadiri, yakni Ambo Ala, John Biliater, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim, dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Jaksa juga menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny didampingi dua hakim anggota.

Dua jaksa penuntut umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa Utama turut hadir dalam persidangan.

Terdakwa Andi Ibrahim hadir didampingi penasihat hukumnya. Agenda sidang, pemeriksaan saksi.

Sidang diawali keterangan saksi dari Annar Salahuddin Sampetoding atas terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

“Iya, hari ini lima terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah.

Annar menegaskan tidak ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke Polres Gowa setelah mendapat panggilan penyidik.

“Saya datang sendiri, sudah BAP dan tanda tangan. Tapi saya tolak eksepsi karena saat BAP dilakukan malam hari, saya tertidur duduk,” jelasnya.

Kemarahan Annar semakin memuncak karena merasa dikhianati Syahruna. Ia menyayangkan sikap

John Biliater, yang bekerja sebagai pengawas di perusahaannya, namun tidak pernah memberi tahu bahwa Syahruna terlibat dalam pembuatan uang palsu.

“Tidak pernah John sampaikan ke saya kalau Syahruna buat uang palsu,” kata Annar.

Penasehat hukum terdakwa Andi Ibrahim, Alwi Jaya, menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam kesaksian saksi Annar Salahuddin Sampetoding dibandingkan dengan keterangan kliennya.

Salah satu poin disorot soal kronologi pertemuan antara terdakwa dan saksi Annar.

Annar sebelumnya menyatakan telah terjadi tiga kali pertemuan, yang diawali dengan adanya telepon dari terdakwa.

Namun menurut Andi Ibrahim, justru Annar yang lebih dulu menghubunginya.

“Makanya tadi kami bantah dalam persidangan. Saya katakan itu tidak benar, karena saya tidak tahu nomor teleponnya (Annar),” ujar Alwi Jaya.

Selain itu, Alwi juga menyinggung perbedaan kesaksian antara Annar, Syahruna, dan terdakwa terkait kepemilikan mesin offset.

Dalam persidangan, Annar membantah mesin offset dibeli Syahruna dengan uang ditransfer olehnya.

Ia mengklaim mesin tersebut sebenarnya bukan dibeli, melainkan disita dari seseorang di Kediri karena belum membayar utang sebesar Rp15 juta.

“Masih banyak keterangan tidak sesuai, baik dari pengakuan saksi lain seperti Syahruna. Mereka mengakui mesin itu sebelumnya berada di Jalan Sunu, lalu dibawa ke UIN. Termasuk mesin offset dan lima unit mesin lainnya disampaikan kepada terdakwa akan digunakan untuk mencetak buku,” jelas Alwi.

Namun kenyataannya, lanjutnya, mesin-mesin tersebut tidak pernah dipakai sesuai peruntukannya.

“Karena tidak digunakan, akhirnya direncanakan untuk dijual,” katanya. 

Saksi Meringankan 

Alwi Jaya menyampaikan rencananya menghadirkan saksi meringankan atau a de charge pada sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu yang akan digelar pada Rabu, 2
Juli 2025.

Menurut Alwi, kehadiran saksi meringankan bertujuan untuk memberikan gambaran utuh mengenai kepribadian dan kehidupan sosial terdakwa Andi Ibrahim, tanpa mengintervensi substansi perkara terkait proses pembuatan uang palsu yang menjadi pokok perkara.

“Kami hanya ingin mengulas tentang sosok pribadi terdakwa. Tentu saja, kami akan menghadirkan saksi meringankan. Namun, kami tidak mengetahui secara rinci proses
terjadinya pembuatan uang palsu tersebut,” jelas Alwi.

Ia menambahkan, saksi yang akan dihadirkan nantinya akan memberi kesaksian seputar latar belakang sosial, aktivitas keseharian, serta hubungan Andi Ibrahim dengan
lingkungan masyarakat.

“Siapa sebenarnya terdakwa, bagaimana kesehariannya, apa pekerjaannya, serta bagaimana ia berinteraksi dengan masyarakat, hal-hal inilah yang akan kami sampaikan melalui saksi a de charge,” katanya.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Gowa, Basri Baco, menyatakan sepuluh terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang pada pekan depan karena Jumat pekan ini
bertepatan dengan hari libur.

“Sepuluh terdakwa lainnya dijadwalkan jalani sidang pada Jumat, 4 Juli 2025,” jelas Basri.

Terdakwa yang akan disidangkan pekan depan, yakni Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty binti Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi bin Iskandar.

 Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong,Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir, Sri Wahyudi bin Abidin Sibali.

Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, dan Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved