Sakit-sakitan saat Tersangka, Annar Bos Uang Palsu di Makassar Perkasa di Rutan, Tampar Tahanan Lain
Padahal, saat ditetapkan tersangka percetakan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Annar mendadak sakit.
Andi Ibrahim pun menjanjikan uang dengan 1 banding 10.
“Saya hitung sekarang belum sampai Rp12 juta,” ujarnya.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib, turut menanggapi insiden penamparan itu.
Prof Hambali mengatakan, semua pihak dalam kasus uang palsu sudah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, termasuk Annar maupun Syahruna.
Dalam proses hukum, kata Prof Hambali, penyidik dan jaksa tentu tidak sembarang menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau proses hukum sudah berjalan, secara teori seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu minimal berdasarkan dua alat bukti. Dan jaksa yang melimpahkan perkara itu harus yakin bisa membuktikannya,” katanya saat dihubungi Tribun Timur, Rabu (25/6/2025).
Ia menilai bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan di dalam tahanan, termasuk dugaan penamparan oleh Annar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Terlebih jika hal itu dipicu karena merasa keterangannya memberatkan posisi hukum salah satu pihak.
“Kalau dia marah, silakan saja. Tapi kalau sampai menampar orang, bisa dilaporkan balik. Itu namanya penganiayaan. Tidak bisa dibenarkan seseorang menampar karena jenuh,” ungkapnya.
Adapun kata Rektor UMI itu, dalam hukum pidana, penyertaan adalah hal yang lazim.
Penyertaan itu artinya perbuatan tidak berdiri sendiri. Ada yang menyuruh, ada yang melakukan, ada yang membantu," ujarnya.
"Misalnya dia tidak membuang uang palsu, tapi menyuruh. Atau dia tidak menyuruh, tapi mengedarkan. Itu hal berbeda," tambah dia.
Ia juga menyoroti potensi gangguan psikologis yang mungkin terjadi selama terdakwa berada di rumah tahanan dalam waktu lama.
“Bisa saja karena kejenuhan, gangguan fisik atau tekanan mental. Semua bisa berubah. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan,” kata dia.
Lanjut Pro Hambali, ia menjelaskan bahwa alat bukti dalam hukum pidana meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, bukti petunjuk, dan keterangan terdakwa sendiri.
| Program Prioritas Pemkot Makassar 2026, dari Stadion, Seragam Sekolah dan Air Gratis |
|
|---|
| Pendapatan Daerah jadi Tumpuan Stabilitas APBD 2026 Pasca Pemotongan Dana Transfer |
|
|---|
| Oknum TNI AU Tikam Pria hingga Tewas di Sudiang Makassar, Diduga Gara-gara Perselingkuhan |
|
|---|
| Munafri Jamu Wamenlu Anis Matta di Kapal Pinisi Losari, Bahas Wisata Bahari |
|
|---|
| Rekrutmen Petugas TPS Pemilihan RT Makassar Dibuka 18–20 November, Berapa Honornya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ANNAR-Terdakwa-Annar-Salahuddin-Sampetoding.jpg)